Connect with us

Kabupaten Balangan

Bupati Balangan Resmikan Rumah Restorative Justice

Diterbitkan

pada

Peresmian rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan oleh Bupati Balangan Abdul Hadi. Foto: infopublik

KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN- Peresmian rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan oleh Bupati Balangan Abdul Hadi di halaman Kantor Kecamatan Batumandi, Kamis (2/6/2022).

Rumah Restorative Justice ini merupakan program dari Kejaksaan Agung melalui Kejari Balangan guna menyelesaikan perkara pidana tanpa melalui meja hijau dan memudahkan koordinasi dalam penyelesaian perkara di luar peradilan.

Selain itu juga untuk mendamaikan sebuah tindak perkara ringan, sehingga perkara tersebut tidak perlu dibawa ke pengadilan, sepanjang masih bisa diselesaikan di luar pengadilan dan secara kekeluargaan.

Disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Balangan, La Kanna menyampaikan program Restorative Justice tersebut sudah berjalan sejak bulan Januari dan sudah ada dua yang sudah diselesaikan yaitu penganiayaan serta pencurian.

 

 

Baca juga: Pencuri Solar di Kelotok Milik Warga Aluhaluh Dibekuk Polisi

“Untuk sementara yang kita launching dan resmikan ini, tapi nanti menyusul satu-satu kenapa kita tidak kasih bersamaan karna nanti kita memberi pemahaman terutama unsur Forkopimcam kemudian para kepala desa,” tutur Kajari.

Dijelaskan La Kanna, syarat yang bisa dilakukan Restorative Justice yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun, dan tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp 2.500.000.

Bupati Balangan Abdul Hadi dalam sambutannya menyampaikan apresiasi terhadap program kerja Kejari Balangan beserta jajarannya yang telah menghadirkan Rumah Restorative Justice bagi masyarakat Bumi Sanggam.

Menurutnya, selama ini mungkin masyarakat lebih mengenal pelayanan ini di kepolisian yaitu ketika masyarakat yang terlibat dalam suatu perkara konflik dengan cara penyelesaian melalui musyawarah dan mediasi.

“Dalam banyak kasus kami melihat warga juga lebih menyukai penyelesaian cara ini, sepanjang prinsip utamanya tetap mengedepankan pemulihan keadaan, memperbaiki kerugian dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat,” ucapnya.

Terakhir, Abdul Hadi berharap manfaat dari layanan ini bisa dirasakan oleh masyarakat dan mengajak semua untuk mengawal pelayanan tersebut.

Turut hadir dalam kegiatan, Bupati Balangan, Kepala Kejaksaan beserta jajaran, TNI/Polri, Kepala Pengadilan dan Camat Batumandi, Kepala KUA Batumandi, Kepala Desa Gunung Manau serta Forkopimda.(Kanalkalimantan.com/alfi)

Reporter: alfi
Editor: cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->