HEADLINE
BREAKING NEWS. MK Perintahkan PSU di 3 Kelurahan Terkait Pilkada Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutus sengketa Pilkada Banjarmasin, Senin (22/3/2021) malam. Hasilnya, majelis memerintahkan dilakukannya pemungutan suara ulang (PSU) di tiga kelurahan di Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Keputusan tersebut disampaikan hakim konsntitusi Anwar Usman. Dengan putusan tersebut, MK secara otomatis juga menyatakan batalnya batalnya SK KPU Banjarmasin No 245/PL.02.6-Kpt/6371/KPUpkot/XII/2020 tentang penetapan hasil penghitungan suara Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin tanggal 15 Desember.
Baca juga : Warga Banjarmasin Berharap Putusan MK Jadi Titik Tolak bagi Kepemimpinan Pro Rakyat!
“Hal tersebut menyangkut perolehan suara di TPS di 3 kelurahan yakni Kelurahan Mantuil, Kelurahan Murung Raya, dan Basirih Selatan,” katanya.
Sama dengan putusan MK atas Pilgub Kalsel,majelis hakim juga meminta KPU Banjarmasin menggelar PSU selama 30 hari semenjak putusan dibacakan. (Kanalkalimantan.com/Putra)
Editor : Cell

-
HEADLINE2 hari yang lalu
BREAKING: Wartono Mundur dari Wakil Wali Kota Banjarbaru, Alasan PSU
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Bantahan Ditreskrimsus Polda Kalsel Kriminalisasi Pemilik “Mama Khas Banjar”
-
Kota Banjarmasin3 hari yang lalu
Kabar Bullying di Sekolah Swasta, Disdik Banjarmasin: Bukan Perundungan, Bercanda Berlebihan
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Pedagang Pembeli Tak Tahu Takaran Kurang, MinyaKita Masih Dijual di Pasar Bauntung Banjarbaru
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Kekosongan Wali Kota di Banjarbaru, Ketua DPRD: Plh atau Pjs Diputuskan Gubernur
-
Kota Banjarmasin3 hari yang lalu
Tak Sadar Nyangkut Pohon, Kontainer Terjatuh di Banjarmasin