Connect with us

HEADLINE

BREAKING NEWS. MK Perintahkan PSU di 3 Kelurahan Terkait Pilkada Banjarmasin

Diterbitkan

pada

MK memutus gugatan Pilkada Banjarmasin Foto: ist

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutus sengketa Pilkada Banjarmasin, Senin (22/3/2021) malam. Hasilnya, majelis memerintahkan dilakukannya pemungutan suara ulang (PSU) di tiga kelurahan di Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Keputusan tersebut disampaikan hakim konsntitusi Anwar Usman. Dengan putusan tersebut, MK secara otomatis juga menyatakan batalnya batalnya SK KPU Banjarmasin No 245/PL.02.6-Kpt/6371/KPUpkot/XII/2020 tentang penetapan hasil penghitungan suara Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin tanggal 15 Desember.

Baca juga : Warga Banjarmasin Berharap Putusan MK Jadi Titik Tolak bagi Kepemimpinan Pro Rakyat!

“Hal tersebut menyangkut perolehan suara di TPS di 3 kelurahan yakni Kelurahan Mantuil, Kelurahan Murung Raya, dan Basirih Selatan,” katanya.
Sama dengan putusan MK atas Pilgub Kalsel,majelis hakim juga meminta KPU Banjarmasin menggelar PSU selama 30 hari semenjak putusan dibacakan. (Kanalkalimantan.com/Putra)

 

Reporter : Putra
Editor : Cell

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->