HEADLINE
BREAKING NEWS. MK Perintahkan PSU di 3 Kelurahan Terkait Pilkada Banjarmasin
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutus sengketa Pilkada Banjarmasin, Senin (22/3/2021) malam. Hasilnya, majelis memerintahkan dilakukannya pemungutan suara ulang (PSU) di tiga kelurahan di Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Keputusan tersebut disampaikan hakim konsntitusi Anwar Usman. Dengan putusan tersebut, MK secara otomatis juga menyatakan batalnya batalnya SK KPU Banjarmasin No 245/PL.02.6-Kpt/6371/KPUpkot/XII/2020 tentang penetapan hasil penghitungan suara Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin tanggal 15 Desember.
Baca juga : Warga Banjarmasin Berharap Putusan MK Jadi Titik Tolak bagi Kepemimpinan Pro Rakyat!
“Hal tersebut menyangkut perolehan suara di TPS di 3 kelurahan yakni Kelurahan Mantuil, Kelurahan Murung Raya, dan Basirih Selatan,” katanya.
Sama dengan putusan MK atas Pilgub Kalsel,majelis hakim juga meminta KPU Banjarmasin menggelar PSU selama 30 hari semenjak putusan dibacakan. (Kanalkalimantan.com/Putra)
Editor : Cell
-
PUPR PROV KALSEL2 hari yang laluLandmark Kalsel Ini Segera Dibuka, Pemprov Kalsel Terus Matangkan Persiapan
-
Kota Banjarbaru2 hari yang laluKontingen Banjarbaru Berkekuatan 148 Orang Turun ke Popda Kalsel 2026
-
Olahraga2 hari yang laluPopda Kalsel 2026 Dimulai, Empat Cabor Dipertandingkan
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluPimpin Rakor Mingguan, Bupati Banjar Tekankan Penggunaan DTSEN
-
HEADLINE1 hari yang laluJemaah Haji Tertua 102 Tahun dari Kalsel, Mbah Kasrun: Rajin Ibadah
-
Olahraga1 hari yang laluNadia Atlet Sepak Takraw Banjarmasin Bidik Emas Popda Kalsel





