PILKADA BANJARMASIN
Warga Banjarmasin Berharap Putusan MK Jadi Titik Tolak bagi Kepemimpinan Pro Rakyat!
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pembacaan putusan sengketa Walikota-Wakil Walikota Banjarmasin, pada Senin (22/3/2021) malam ini. Masyarakat berharap putusan MK akan menjadi titik tolak hadirnya kepemimpinan yang peduli pada nasib rakyat kecil.
Perkumpulan Ojek Online (Ojol) di Kota Banjarmasin ikut mencermati putusan MK atas gugatan yang disampaikan pasangan nomor urut 4 Ananda-Mushaffa.
“Kita berharap apapun yang diputuskan MK, menjadi jalan hadirnya pemerintahan yang bertanggung jawab,” kata Mulyadi (51) salah satu Ojol di Banjarmasin yang ditemui Kanalkalimantan.com, Senin (22/3/2021) sore.
Menurutnya, masing-masing pihak yang bersengketa telah menyampaikan argumentasinya. Sebagai masyarakat, ia berharap pasca putusan MK semua para pemimpin bisa kembali akur.
“Baik pihak yang melapor, termasuk penyelenggara punya komitmen menjadikan Banjarmasin yang lebih baik,” ungkapnya.
Baca juga : Tak Fasilitasi Pasar Ramadhan, Pemko Banjarmasin Sarankan Pedagang Tak Bergerombol
Terlebih, kata pria asal Pelambuan, Banjarmasin Barat ini, kepemimpinan ke depan harus benar-benar dapat dirasakan kehadirannya bagi rakyat kecil.
“Saya pribadi menginginkan calon pemimpin yang adil dan mampu menciptakan kemakmuran bagi masyarakat, khususnya Ojol di Banjarmasin,” katanya.
Hal sama disampaikan Rehan (41), warga yang ditemui di depan gedung Pajak Jl.Lambung Mangkurat Banjarmasin. Ia mengatakan, apapun hasil dari putusan MK adalah keputusan yang baik.
“Gugatan dari paslon 04 yang masalah melanggar aturan dan yang dilaporkan terhadap KPU itu tetap apa yang diputuskan MK adalah yang baik,” terangnya.
“Siapa saja nanti yang diputuskan menang, harus turun langsung ke tengah masyarakat. Mendengar keluh kesah masyarakatnya secara langsung, lebihnya bisa selesaikan masalah dari dampak Covid-19 dan bencana banjir,” harapnya.
Diketahui, putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota Kota Banjarmasin Tahun 2021 dengan Nomor Perkara 21/PHP.KOT-XIX/2021 akan di bacakan pada Pukul 20.00 Wita. Paslon Ananda- Mushaffa menggugat penetapan perolehan suara yang dikeluarkan KPU, yaitu paslon Ibnu Sina-Arifin Noor. (Kanalkalimantan.com/putra)
Editor : Cell
-
kriminal banjarbaru1 hari yang laluTipu-tipu Proyek Bikin Kanopi, Dua Lelaki Ditangkap Polisi
-
kampus1 hari yang laluMenangi Pemiluma 2025, Zidan Terpilih Presiden Mahasiswa ULM 2026
-
Hukum1 hari yang laluBerkas 14 Tersangka Kasus Anak SD Tenggelam The Breeze Water Park Masih Proses Polisi
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluBupati HSU Spontan Singgah di Desa Panawakan Lihat Perajin Lukah
-
Bisnis12 jam yang laluBeras Lokal di Pasar Bauntung Naik, Stok Aman
-
kriminal banjarbaru3 hari yang laluKaryawati Toko Bangunan di Landasan Ulin Diringkus Polisi Tilep Uang Penjualan



