HEADLINE
BREAKING! Empat Terdakwa Penerima Suap Proyek PUPR Kalsel Disidang
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Terdakwa penerima suap proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan menjalani sidag perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kamis (27/2/2025) siang.
Adalah Ahmad Solhan selaku mantan Kepala Dinas PUPR Kalsel, Yulinti Erlynah mantan Kabid Cipta Karya PUPR Kalsel, H Ahmad pihak swasta, Agustya Febry Andrean selaku mantan Kepala Laboratorium Bahan Kontruksi PUPR Kalsel sekaligus mantan Kabag Rumah Tangga Sekretariat Provinsi Kalsel.
Keempat terdakwa hadir di Pengadilan Tipikor setelah dijemput dari tahanan Direktorat Tahanan dan Penitipan (Tahti) Polda Kalsel, di Banjarmasin.
Sidang dipimpin ketua majelis hakim Cahyono Riza Adrinato, bersama dua hakim anggota Indra Meinantha Vidi dan Arif Winarno. Masing-masing terdakwa juga didampingi penasihat hukum.
Baca juga: Soal BBM Oplosan Bos Pertamina Masih Belum Percaya
“Hari ini sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” kata Hakim Cahyono membuka sidang.
Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilakukan secara terpisah.

Terdakwa Yulianti Erlyanah yang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana. korupsi Banjarmasin, Kamis (27/2/2025) siang. Foto: rizki
Agustya Febry menjadi terdakwa pertama yang disidang, kemudian dilanjutkan Yulianti Erlynah.
Baca juga: Penyambungan Pipa, Distrbusi Air di Banjarmasin Selatan Disetop
Dalam dakwaannya, JPU mendakwa Agustya Febry dengan Pasal 12 B Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Begitu juga Yulianti Erlynah didakwa dengan Pasal 12 B Undang-undang Tipikor tentang pemberian gratifikasi kepada pegawai negeri.
JPU KPK juga memasang dakwaan alternatif kedua yaitu Pasal 13 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Kalsel menyasar sejumlah pejabat Pemprov Kalsel dan pihak swasta.
Saat OTT, KPK mengamankan barang bukti uang tunai sekitar Rp 12 miliar (Rp12.113.160.000) serta 500 dolar Amerika Serikat.
Dalam kasus ini, dua kontraktor yang memberikan suap sebesar Rp1 miliar, Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi sudah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin dan sudah sidang tuntutan.
Oleh JPU, keduanya dituntut masing-masing dengan pidana penjara 3 tahun 5 bulan serta denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter: rizki
Editor: bie
-
HEADLINE2 hari yang laluSatu Suara, Pilkada Lewat DPRD BEM SI Kalsel Sepakat Menolak
-
Pemprov Kalsel2 hari yang laluDisperkim Kalsel Tegaskan Komitmen Hunian Layak untuk Masyarakat
-
HEADLINE3 hari yang lalu2026 Kemendikdasmen Revitalisasi 11.744 Satuan Pendidikan, Kalsel Kebagian Rp232,9 M di 2025
-
Kabupaten Balangan2 hari yang laluPascabanjir Bandang Balangan 48 Rumah Mulai Diperbaiki
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluSerah Terima Aset Pemkab Kapuas – Kejari, Bupati Wiyatno: Lahan akan Dijadikan Taman
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluMemperkuat Iman Peringati Isra Mikraj Warga Binaan Rutan Kapuas



