Connect with us

Kota Banjarmasin

BPKP: Pengembalian Dana Korupsi Irigasi Mandiangin Tak Pengaruhi Kerugian Negara

Diterbitkan

pada

Sidang lanjutan kasus korupsi proyek jaringan irigasi Mandiangin, Kabupaten Banjar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (12/4/2023). Foto: Rizki

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Sidang kasus korupsi proyek jaringan irigasi Mandiangin, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel), kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Rabu (12/4/2023) siang.

Kedua terdakwa Mirza Azwari dan Muhammad Yusuf didampingi penasihat hukum dihadirkan ke persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli.

Dua ahli yang dihadirkan yaitu Ir Humaira ST MT, dosen Fakultas Teknik Universitas Ahmad Yani (Uvaya) Banjarmasin dan Muhammad Rianto SE, Kordinator Pengawas Bidang Investigasi di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalsel.

Humaira menjelaskan sesuai tujuannya, pembangunan jaringan irigasi ditujukan untuk mengembalikan atau meningkatkan saluran irigasi yang akan menunjang sektor pertanian masyarakat.

 

Baca juga: Jelang Lebaran, PLN Tingkatkan Pemeliharaan Guna Jaga Keandalan Jaringan

Namun, menurutnya proyek di Desa Mandiangin yang awalnya bertujuan untuk mengairi persawahan masyarakat dan meningkatkan hasil pertanian malah tidak sesuai dengan yang diharapkan.

“Pekerjaan tersebut tidak ada hasilnya untuk persawahan warga,” ujarnya.

Humaira juga sempat turun ke lokasi proyek untuk melakukan pengukuran dan menemukan ketidakberesan dari perencanaan maupun dalam pelaksanaan proyek.

“Tidak ditemukan acuan untuk elevasinya. Perencanaan diharuskan ada elevasinya untuk acuan,” ujarnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Jamser Siamanjuntak.

Sedangkan, ahli dari BPKP Kalsel menjelaskan terkait total kerugian negara dari proyek jaringan irigasi Mandiangin tersebut.

Rianto terlebih dahulu membagi kerugian negara menjadi tiga, yaitu dari pekerjaan perencanaan proyek, rehabilitasi fisik, dan pengawasan proyek. Hingga didapatkan total kerugian negara sebesar Rp 753 juta.

Baca juga: 55 Guru Ngaji Tradisional di Amuntai Terima Santunan dari Baznas HSU

“Pertama dari pekerjaan perencanaan terdapat kerugian 6,1 juta, fisik rehabilitasi 737 juta, dan pengawasan 9,5 juta. Jumlah keseluruhan Rp 753 juta,” ujarnya.

“Dari BPKP tidak mengakui semua perkerjaan yang fisik,” jelasnya.

Lebih lanjut menurutnya meskipun ada pengembalian dana senilai Rp 428 juta dari terdakwa Muhammad Helmi pada 2 November 2022 lalu, itu tidak mempengaruhi dari kerugian yang dialami negara.

Hal itu dikarenakan Provisonal Hand Over (PHO) proyek jaringan irigasi Mandiangin berakhir pada Desember 2021, sehingga dikatakannya sudah melewati berakhirnya pekerjaan.

“Alasan kedua kenapa tidak dianggap, karena sumber dana pengembalian bukan dari  Yusuf (terdakwa) yang menerima SP2D, tapi dari uang pribadi Adi Rozali,” ungkapnya.

“Itu bukan bagian dari keuangan negara secara akuntansi,” jelasnya.

Dalam melakukan audit, ahli bersama tiga orang tim BPKP juga sempat melakukan pengecekan ke lokasi proyek didampingi penyidik, Kades, dan saksi Joni (pekerja proyek).

Ia menjelaskan sawah di sekitar proyek irigasi dalam kondisi mengering, bahkan kondisi sawah disebutkannya terbengkalai karena tidak lagi bisa digarap petani sekitar.

Baca juga: 900 Paket Sembako Dijual di Pasar Murah Ramadhan Kecamatan Kapuas Kuala

“Permukaan sungai menjadi jauh lebih rendah dari permukaan sawah, sehingga air tidak masuk,” ungkapnya.

Meskipun menurutnya tujuan pengerjaan untuk menanggulangi bencana banjir dan mengairi sawah warga. Namun, jika salah satu dari keduanya tidak tercapai maka dapat dikatakan proyek tersebut gagal.

“Diperencanaan proyek juga sudah bermasalah,” pungkasnya.

Sebelumnya kedua terdakwa Muhammad Yusuf selaku kontraktor proyek Jaringan Irigasi Mandiangin dan terdakwa Mirza Azwari selaku konsultan perencana sekaligus konsultan proyek didakwa melakukan tindak pidana korupsi proyek senilai Rp 753 juta.

Keduanya didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan dakwaan subsider dikenakan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter: rizki
Editor: cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->