Connect with us

Kalimantan Timur

Bolak-balik ‘Kumpulkan’ Solar dari SPBU, Dua Penimbun BBM di Samarinda Ditangkap

Diterbitkan

pada

Kapolresta Samarinda konfrensi pers terkait penangkapan 2 pelaku penimbunan BBM Solar. Foto: suara

KANALKALIMANTAN.COM, SAMARINDA – Satreskrim Polresta Samarinda berhasil mengamankan dua pelaku berinisial MD (54) dan AH (30) yang diduga melakukan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi (bio solar).

Dua pria tersebut diamankan pihak kepolisian di Jalan Nusyirwan Ismail, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, pada Rabu (6/4/2022) sekitar pukul 10.00 Wita.

Penangkapan tersebut berawal saat pihak kepolisian melihat maraknya antean truk di SPBU. Melihat banyak antrean tersebut, lantas pihak kepolisian pun langsung melakukan penyelidikan di lapangan untuk mengetahui penyebab antrean tersebut.

“Ternyata saat setelah melakukan penyelidikan, akhirnya kita temukan truk yang tangkinya di modifikasi, kemudian juga mobil tersebut berulang kali bolak-balik ke SPBU,” ungkap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadhil, Kamis (7/4/2022).

 

Baca juga : Keluh Kesah Sopir Truk ke Menteri ESDM di SPBU Astambul, Dua Hari Antre Solar Hanya untuk 80 Liter

Mendapatkan adanya truk tangki yang di modifikasi, polisi pun kemudian mengikuti kendaraan tersebut. Dan setelah diikuti, BBM yang ada di truk tersebut langsung dipindahkan ke jerigen, kemudian pelaku kembali mengantre lagi di SPBU.

“Disitulah kami langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku penimbun solar,” tambahnya.

Dari hasil penangkapan tersebut, kepolisian berhasil mengamankan 3 truk tangka yang sudah di modifikasi, 36 jerigen, 1 unit mesin pompa air dan selang dengan panjang kurang lebih 2 meter, serta 3 tangki BBM.

“Ada 3 jerigen itu berukuran 35 liter, 10 jerigen berukuran 30 liter, 12 jerigen ukuran 25 liter, 11 jerigen ukuran 20 liter. Dan semua jerigen tersebut sudah terisi penuh,” jelasnya.

 

Baca juga  : 337 PPPK Guru Ikuti Pembekalan, Sekda: Jangan Hanya Sibuk Mengajar, Selamatkan Generasi di Banjarbaru!

Kepada polisi, kedua pelaku mengaku dalam sehari bisa mendapatkan 300 liter dengan pembelian minyak solar bersubsidi seharga Rp. 5.150 per liter, dan dijual kembali dengan harga Rp 8 ribu, hingga Rp 9 ribu per liter.

“Dalam satu minggu mereka ini bisa mendapatkan 1.500 liter BBM solar bersubsidi, dan mendapatkan keuntungan sekitar Rp 4 juta, hingga Rp 5 juta,” beber Ary Fadhil.

“Pelaku ternyata sudah menjalankan aksinya tersebut dari bulan Juli 2019, hingga sekarang. Yang mana dulu mereka menggunakan truk dengan tangka modifikasi atau tangki double sehingga keuntungannya lebih besar,” sambungnya.

Akibat perbuatannya, MD dan AH diancam dengan pasal 40 ayat 9 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja tentang perubahan atas UU RI No 2 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dengan penjara paling lama 6 tahun, dan denda Rp 60 miliar. (Kanalkalimantan.com/Suara.com/apriski)

Reporter  : apriski
Editor : kk

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->