Connect with us

Hukum

Bolak-balik ke SPBU, Dua Penimbun Premium Ini Ditangkap Polisi

Diterbitkan

pada

Hasil tangkapan Polres HSU kepada dua pelaku penimbun BBM jenis premium. Foto : polres hsu

AMUNTAI, Dua hari berturut-turut anggota Reserse Kriminal Polres Hulu Sungai Utara (HSU) berhasil mengamankan dua pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Kedua pelaku tersebut yakni Imis (29) diamankan pada hari Jum’at (15/11/2019) sekitar jam 09.30 Wita saat berada di jalan Pelabuhan Kelurahan Kebun Sari RT 06 Kecamatan Amuntai Tengah HSU.

Dan Bayan (19) diamankan pada hari Sabtu (16/11/2019) sekitar pukul 06.00 Wita. di jalan Alabio-Danau Panggang, Desa Pandamaan, Kecamatan Danau Panggang Kabupaten HSU.

Keduanya diamankan setelah kedapatan sedang mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis premium di dua tempat berbeda.

Dari pelaku Imis, polisi menyita barang bukti bahan bakar minyak jenis premium sebanyak 230 liter disimpan dalam 1 buah tangki standar dimodifikasi dengan tambahan kran, 2 buah jerigen berukuran 35 liter, dan 5 buah jerigen berukuran 22 liter. Pelaku mengangkut premium tersebut dengan menggunakan sebuah mobil Toyota Kijang Super warna abu-abu DA 1038 TJ.

Kepada polisi Imis yang diketahui merupakan warga Desa Palampitan Hilir, Kabupaten HSU mengaku premium tersebut bakal dijual kembali.

Berbeda dengan Imis, meski hanya menggunakan sepeda motor Bayan, warga Desa Muning Tengah, Kecamatan Daha Selatan, HSS mampu mengangkut 415 liter premium bersubsidi untuk dijual kembali.

Alhasil, barang bukti BBM berupa 11 buah jerigen berukuran 35 liter, 2 buah jerigen berukuran 10 liter, dan 2 buah jerigen berukuran 5 liter yang diangkut menggunakan Honda Revo DA 2090 JR diamankan sebagai barang bukti.

Kedua pelaku bersama barang bukti saat ini diamankan ke Polres Hulu Sungai Utara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan melalui Kasat Reskrim Polres HSU Iptu Kamaruddin kepada Kanalkalimantan.com Minggu (17/11) mengatakan, pihaknya telah mengamankan pelaku tindak pidana kegiatan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi pemerintah.

Kasat Reskrim menambahkan pelaku Bayan saat itu sedang mengangkut dan membawa BBM premium sebanyak 415 liter yang diletakan pada 1 buah keranjang yang terbuat dari besi.

Kamarudin mengingatkan, selama pembelian masih wajar dan tidak menimbun, warga masyarakat tidak akan ditangkap.

“Sepanjang tangki standar, tidak berulang-ulang, maka dari itu dibutuhkan kerjasama pengusaha SPBU dalam melayani, setidaknya mengenali dan tahu jika berulang, sehingga berhak untuk tidak dilayani,” ujarnya

Menurut Kamarudin hal ini sering terjadi, karena pihak SPBU lebih berorientasi ke bisnis dan ingin cepat laku akhirnya tidak ada kontrol.

Kedua tersangka sendiri bakal dijerat Undang-undang Pasal 55 Jo Pasal 53 huruf b dan d Jo pasal 23 Ayat (2) huruf b dan d Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. (dew)


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->