Kabupaten Banjar
BKPSDM Banjar Berikan Penjelasan Resmi soal Keberatan Terhadap Kepala Dinas Sosial P3AP2KB Banjar
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Menanggapi keberatan dan penolakan yang disampaikan oleh beberapa pegawai terkait keberlanjutan jabatan Kepala Dinas Sosial P3AP2KB Banjar, Dian Marliana, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kabupaten Banjar memberikan klarifikasi terkait penjatuhan hukuman disiplin tingkat sedang terhadap pejabat tersebut.
Dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh Kepala BKPSDM Banjar, Dr Hj Erny Wahdini, SPd, MPd, dijelaskan bahwa penjatuhan hukuman disiplin tersebut telah melalui prosedur yang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Keputusan tersebut juga telah mendapat persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) setelah melalui rekomendasi dari Tim Pemeriksa/Pembina Kepegawaian.
Baca juga: Isu Beras Oplosan Pembeli Tanya Pedagang di Pasar Bauntung
“Penting untuk diketahui, sesuai dengan Pasal 8 ayat (4) PP 94 Tahun 2021, hukuman disiplin tingkat sedang tidak serta-merta menghapus hak ASN untuk menduduki jabatan, kecuali jika terdapat keputusan yang mencabut atau membebaskan pejabat dari jabatannya.
Dengan demikian, Ibu Dian Marliana tetap berhak menjalankan tugas sebagai ASN selama masa hukuman belum berakhir, kecuali ada keputusan lebih lanjut dari PPK,” ujar Erny.
Lebih lanjut, BKPSDM mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Sosial P3AP2KB untuk menghormati dan mematuhi prosedur hukum yang berlaku dalam proses kepegawaian.
Baca juga: BPBD Banjar Gelar Rakor Perhitungan Mandiri Indeks Ketahanan Daerah 2025
ASN juga diimbau untuk menghindari tindakan yang dapat merusak keharmonisan organisasi, seperti pembangkangan terhadap perintah atasan, yang dapat berpotensi dikenai sanksi sesuai ketentuan disiplin.
Pihak BKPSDM Kabupaten Banjar juga menekankan pentingnya menjaga profesionalisme, soliditas, dan etika birokrasi di kalangan seluruh ASN, guna memastikan kelancaran tugas dan pelayanan publik yang optimal.
“Proses pembinaan kepegawaian yang sedang berjalan harus dipahami secara objektif oleh seluruh pihak agar dapat mendukung tujuan organisasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tutup dia. (kanalkalimantan.com/rilis/kk)
Reporter: kk
Editor: Dhani
-
HEADLINE3 hari yang laluPemprov Kalsel – Pemkab Banjar Percepat Pembangunan Bendungan Riam Kiwa
-
PUPR PROV KALSEL17 jam yang laluSetelah 35 Tahun, Rumah Jabatan Gubernur Kalsel Direhab Total
-
HEADLINE2 hari yang laluSekolah Jurnalisme Warga: Masyarakat Adat Meratus Bersuara Nasib Mereka
-
HEADLINE1 hari yang laluVonis 12 Tahun ‘Penjagal’ Mahasiswi ULM, Lebih Ringan dari Tuntutan
-
HEADLINE24 jam yang laluSolar Langka di Kalsel Sopir Truk Menderita, Dilarikan ke Tambang
-
Lifestyle3 hari yang laluTinggal Selangkah Lagi! Siapa yang Tersingkir di TOP 3 Indonesian Idol?





