Connect with us

Kabupaten Kapuas

Bikin Pemuda 20 Tahun Terkapar di Jembatan Bataguh, FS Dibekuk Macan Satreskrim Polres Kapuas

Diterbitkan

pada

Polisi meringkus FS setelah melakukan penganiayaan hingga bikin pemuda 20 tahun terkapar di Jembatan Bataguh. Foto : ist

KANALKALIMANTAN. COM, KUALA KAPUAS – Kerja tim gabungan Macan Satreskrim Polres Kapuas bersama Polsek Selat, memburu pelaku penganiayaan akhirnya berbuah hasil. FS warga Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas berhasil diringkus terkait tindak pindana penganiayaan di atas jembatan Pulau Kupang Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas, Kalteng, Kamis (14/4/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kapolsek Selat Kompol Permadi, Jumat (15/4/2022), mengatakan, pelaku inisial FS merupakan warga Kecamatan Bataguh diringkus tim gabungan Polsek Selat dan Satreskrim Polres Kapuas selang waktu hanya satu jam dari setelah kejadian penusukan terhadap Supian Sauri (20), warga Teluk Pelinget, Kecamatan Pulau Petak, Kabupaten Kapuas. Dari tangan FS, polisi menemukan sebuah senjata tajam jenis pisau badik yang digunakan menusuk korban Supian Sauri.

Selain itu, Kompol Permadi menyampaikan, dari hasil keterangan saksi, Supian Sauri saat kejadian melewati jembatan Pulau Kupang, Kecamatan Bataguh dengan menggunakan sepeda motor miliknya, tiba-tiba pelaku FS menghadang korban Supian Sauri dengan menggunakan pisau badik. Pelaku FS langsung menyerang korban dengan pisau tersebut, anak muda 20 tahun ini sempat melakukan perlawanan, namun, akibat luka tusukan yang dialami Supian Sauri pun terjatuh.

Diketahui, akibat kejadian penusukan tersebut, korban mengalami tujuh luka tusukan di bagian punggung belakang. Sampai saat ini, korban masih dalam perawatan oleh tim medis RSUD Kapuas.

 

Baca juga  : Imbas Pindah Ibu Kota Kalsel, Banjarbaru Harus Siapkan Sanitasi Permukiman yang Baik

Kompol Pambudi menambahkan, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Selat untuk penyidikan lebih lanjut motif pelaku melakukan penusukan. Dugaan sementara FS melakukan aksi brutal itu diduga karena pengaruh minuman keras alias sedang dalam kondisi mabuk.

Dan untuk mempertanggungjawabkan atas tindakannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHPidana terancam hukuman penjara dua tahun delapan bulan, tentang tindak pidana penganiayaan. (Kanalkalimantan.com/ags)

Reporter  : ags
Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->