Connect with us

kriminal banjarbaru

Berbuat Cabul ke Anak Tiri, Lelaki 52 Tahun Ditahan di Mapolres Banjarbaru

Diterbitkan

pada

Ilustrasi pelecahan seksual. Foto: anete lusina from pexels  

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Kasus pencabulan anak di bawah umur sekitar bulan Juni 2020 di Kota Banjarbaru, diungkap jajaran Polres Banjarbaru.

Polisi berhasil meringkus satu orang diduga pelaku pencabulan anak di bawah umur, Y (52) ditangkap ketika sedang berada di sebuah rumah sakit umum di Banjarbaru.

Kapolres Banjarbaru AKBP Nur Khamid melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru AKP Tajudin Noor mengatakan, pencabulan anak terjadi di wilayah Kelurahan Kemuning, Kecamatan Banjarbaru Selatan. Tersangka menjalankan aksi tak senonoh pada bulan Juni 2020 silam

“Semua berawal, saat korban M sedang bersantai dengan ibu kandung, serta adik di kamar depan, tidak berselang lama tersangka yang merupakan ayah tiri korban memanggil dan meminta korban untuk ikut ke kamar sebelah, lalu tersangka menjalankan aksinya dengan menyuruh korban memegang alat kelamin tersangka dan melakukan oral,” ungkap Tajudin.

 

 

Baca juga: Ada 127 Hektare Kawasan Kumuh di Banjarbaru, Bappeda Sebut Terbesar di Cempaka

Lebih lanjut, kata Tajudin, tersangka menyuruh korban untuk melepas celana untuk memasukkan alat kelaminnya ke dubur korban. Namun, karena dubur korban sempit sehingga tidak bisa dimasukkan.

Kejadian ini terjadi 3 kali dalam kurun waktu yang berbeda, kejadian baru diketahui pada Senin (22/3/2021) oleh ibu kandung korban, dan kemudian melapor ke Polres Banjarbaru.

“Korban sudah melakukan pemeriksaan ke psikolog untuk mengetahu keadaan psikis korban,” tambahnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolres Banjarbaru menugaskan anggota Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Banjarbaru pada Senin (8/11/2021) sekitar pukul 17.00 Wita melakukan penangkapan kepada Y setelah mendapatkan informasi tersangka sedang berada di sebuah rumah sakit di Banjarbaru.

Baca juga: Akik Kecubung Usia 2.000 Tahun Ditemukan dengan Ukiran Tanaman dan Merpati

“Petugas mencek di IGD RS Syifa Medica dan ditemui tersangka berada di sana, kemudian petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka,” jelasnya.

Berdasarkan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan tersangka di jatuhi Pasal 82 ayat (2) UU No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Tersangka terancam penjara 15 tahun penjara.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa satu lembar celana pendek dan satu lembar kaos warna hitam.(kanalkalimantan.com/ibnu)

Reporter: ibnu
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->