Connect with us

Kabupaten Kapuas

Ben Brahim Keluarkan Surat Instruksi Pemberlakuan PPKM Level 1 di Kapuas

Diterbitkan

pada

Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat. Foto: ist

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – Bupati Kapuas Ir Ben Brahim S Bahat MM MT mengeluarkan Surat Instruksi Bupati Kapuas nomor 440/1705/DINKES Tahun 2022 tentang Kepatuhan Protokol Kesehatan dan Kewaspadaan Peningkatan Kasus Covid-19 di Kabupaten Kapuas.

Surat instrukasi ditujukan kepada Kepala OPD se Kabupaten Kapuas, Camat se Kabupaten Kapuas, Lurah dan Kepala Desa se Kabupaten Kapuas.

Isi surat instruksi terkait peningkatan kembali kasus Covid-19 di Indonesia, dimana dalam dua pekan terakhir terdapat angka positif (positivity rate) Covid-19 lebih dari 5 persen dari ambang batas minimal yang ditetapkan oleh WHO, termasuk diKabupaten Kapuas yang sampai 15 November 2022 angka positif Covid-19 mencapai 11,46 persen dengan jumlah kasus konfirmasi aktif sebanyak 21 kasus.

Dalam surat instruksi Bupati Kapuas diminta kepada Kepala OPD, Camat, Lurah dan Kades se-Kabupaten Kapuas pertama yakni memberlakuan PPKM Level 1 di wilayah kerja masing-masing berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2022.

 

 

Baca juga: APBD 2023 Disahkan, Ketua DPRD Banjarbaru: Rp 70 Miliar untuk Penanganan Banjir

Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK 01.08/Menkes/1140/2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid 19 dan surat edaran Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2022 tentang diskresi pelaksanaan keputusan bersama 4 Menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.

Melaksanakan pengawasan kegiatan perkantoran atau tempat kerja, Pemerintah Daerah, BUMN maupun BUMD dengan menerapkan WFO sebesar 100 persen yang dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat, pengaturan waktu secara bergantian dan memberlakukan WFO disesuaikan dengan pengaturan dari pemerintah daerah.

Melaksanakan pengetatan aktivitas dan edukasi dengan prinsip sebagai berikut, Covid-19 paling menular pada kondisi tertutup, aktivitas dengan bernafas kuat misalnya bernyanyi, tertawa dan tidak memakai masker. Jadi, harus menggunakan masker dengan benar, kecuali pada area terbuka yang tidak padat orang dapat tidak menggunakan masker.

Baca juga: Manfaatkan Bekas Tambang Galian Pasir DKP3 Banjarbaru Tebar 100 Ribu Bibit Ikan Nila

Lalu, untuk masyarakat kategori rentan, memiliki penyakit komorbid, gejala batuk dan filek tetap harus menggunakan masker saat aktivitas.

Selain itu, Mmncuci tangan dengan sabun secara merata atau hand sanitizer, dan lakukan vaksinasi Booster sebagai upaya memutuskan rantai penularan Covid-19.

Instruksi Bupati Kapuas ini mulai berlaku efektif sejak dikeluarkan pada tanggal 21 November 2022. (Kanalkalimantan.com/ags)

Reporter : ags
Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->