Connect with us

KRIMINAL HSU

Beli Honda Scoopy Curian, KH Masuk Tahanan Mapolsek Amuntai Kota

Diterbitkan

pada

KH, pria yang diduga penadah motor curian ditangkap Polsek Amuntai Kota. Foto: polsek amuntai kota

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Hulu Sungai Utara (HSU) bersama Reskrim Polsek Amuntai Kota mengungkap kasus pencurian sepeda motor. Seorang terduga penadah motor curian berinisial KH berhasil dibekuk, Minggu (7/2/2021).

Pengungkapan seorang pelaku penadah motor curian, bermula ketika seorang perempuan berinsial SI melapor ke Polsek Amuntai Kota mengaku kehilangan sepeda motor matik Honda Scoopy nopol DA 6742 EAV yang hilang di halaman rumah di Jalan Gusti Anwar samping Langgar Miftahul Jannah RT 04 Kelurahan Murung Sari, Kecamatan Amuntai Tengah pada Rabu (3/2/2021) sekitar pukul 03.30 Wita.

Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres HSU Iptu M Andi Patinasari mengatakan, pengungkapan kasus Curanmor yang menyerat KH dan barang bukti sepeda motor sudah diamankan di Mapolsek Amuntai Kota.

Namun untuk pelaku pencurian pihak polisi masih melakukan penyelidikan.
“Untuk sementara pelaku utama pencurian sepeda motor masih dalam penyelidikan,” kata Kasat Reskrim Polres HSU kepada Kanalkalimantan.com, Senin (8/2/2021).

 

Sepeda motor hasil curian didapati dalam kekuasan pria berinisial KH, warga Batu Mandi,. Kabupaten Balangan. KH diduga sebagai penadah kendaraan hasil pencurian.

“KH tidak berkutik saat diamankan petugas dan mengakui perbuatanya serta merasa bersalah melakukan tindak pidana penadahan,” jelas Kapolsek Amuntai Kota Ipda Doni Herawan.

Kapolsek menjelaskan terduga penadahan KH mengaku membeli sepeda motor Honda Scoppy tersebut dengan harga Rp 7 Juta dari seseorang yang tidak dikenal. Pelaku KH bersama barang bukti dapat dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. (kanalkalimantan.com/dew)

Reporter: dew
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->