Connect with us

HEADLINE

Bebas Merdeka! Eks Napi Lapas Banjarmasin Ini Pulkam ke Sungai Danau, Ingin Penuhi Kebutuhan Keluarga

Diterbitkan

pada

Tiga perwakilan napi Lapas Banjarmasin yang menerima remisi di Hari Kemerdekaan, Rabu (17/8/2022), di halaman Balai Kota Banjarmasin. Foto: Rizki

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Bebas merdeka, tak lagi terkurung dengan batas dinding ruang-ruang berjeruji besi akhirnya bisa dinikmati.

Nikmat merdeka itu, dinikmati Rahmani, salah satu narapidana Lapas IIA Banjarmasin yang mendapatkan remisi umum di Hari Kemerdekaan, Rabu (17/8/2022) pagi.

Lelaki berumur 41 tahun ini kepada Kanalkalimantan.com mengatakan dirinya sangat bersyukur bisa berkumpul lagi bersama keluarga karena mendapat remisi di Hari Kemerdekaan.

“Alhamdulillah bisa berkumpul lagi bersama keluarga setelah 1 tahun di Lapas,” katanya.

 

 

Baca juga: 6.958 Napi di Kalsel Dapat Remisi, 255 Langsung Bebas

Rahmani juga mengungkapkan ingin bekerja kembali memenuhi kebutuhan keluarga setelah kembali ke kampung halamannya di Sungai Danau, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

“Saya ingin bekerja lagi memenuhi kebutuhan keluarga, dan tak lagi mau terulang kembali ke Lapas, anggaplah ini jadi pelajaran bagi saya dan orang lain,” katanya.

Ya, tepat di Hari Ulang Tahun ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi kado spesial bagi sejumlah narapidana di Lapas Kelas IIA Banjarmasin karena mereka mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman .

Tiga perwakilan napi Lapas Banjarmasin yang menerima remisi di Hari Kemerdekaan, Rabu (17/8/2022), di halaman Balai Kota Banjarmasin. Foto: Rizki

Surat keputusan Kemenkumham terkait pemberian remisi tersebut dibacakan langsung pada peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI ke-77 di halaman Balai Kota Banjarmasin, Rabu (27/8/2022) pagi.

Kasubsi Registrasi Lapas Kelas IIA Banjarmasin Fitriyadi Sukma yang membacakan Surat Keputusan Kemenkumham tersebut mengatakan, remisi ini diberikan dalam rangka HUT ke-77 Kemerdekaan RI dan lebih dari seribu narapidana mendapat remisi pada Lapas Kelas IIA Banjarmasin .

“Narapidana dengan nomor urut 1 sampai dengan nomor urut 1773 dengan besaran remisi 4 bulan. Remisi umum 2 nomor urut 1 hingga 81 dengan besaran remisi 3 bulan,” katanya.

Sementara itu Menteri Hukum dan HAM Yahsona Laoly dalam sambut yang dibacakan oleh Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina mengatakan, pada HUT ke-77 Kemerdekaan RI ini memberikan remisi kepada 168.916 orang narapidana se Indonesia, terdiri dari remisi umum 1 dan remisi umum 2.

Baca juga: 24 Napi Lapas Banjarbaru Langsung Bebas di Hari Kemerdekaan, 1.546 Orang Terima Remisi

“Remisi umum 1 pengurungan sebagian sebanyak 166.191 orang dan mendapat remisi umum II dan dinyatakan langsung bebas sebanyak 200.725 orang,” kata Menkumham.

“Sementara itu untuk Lapas Banjarmasin sendiri sekitar 1000 orang mendapat remisi dan langsung bebas sebanyak 18 orang,” kata Wali Kota Banjarmasin di sela-sela membacakan sambutan Menkumham

Menkumham berpesan kepada para narapidana yang mendapatkan remisi, baik yang masih menjalani binaan atau yang bebas untuk menunjukan sikap dan perilaku yang lebih baik dalam mengikuti seluruh tahapan proses pembinaan atau pada lingkungan masyarakat

“Bagi warga binaan yang mendapatkan remisi dan sekaligus mendapatkan kebebasan saya mengucapkan selamat merajut persaudaraan di tengah keluarga dan selamat menjalani kebersamaan di lingkungan masyarakat,” katanya.

Dalam pemberian remisi tersebut dilakukan secara simbolis kepada 3 orang narapidana di depan seluruh peserta upacara HUT ke-77 Kemerdekaan RI di halaman Balai Kota Banjarmasin. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->