Connect with us

Kota Banjarbaru

24 Napi Lapas Banjarbaru Langsung Bebas di Hari Kemerdekaan, 1.546 Orang Terima Remisi

Diterbitkan

pada

Kepala Lapas Kelas IIB Kota Banjarbaru, Amico Balalembang. Foto: Ibnu

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Momentum Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kota Banjarbaru memberikan remisi kepada 1.546 narapidana (Napi).

Kepala Lapas Kelas IIB Kota Banjarbaru, Amico Balalembang kepada awak media di halaman Lapas Banjarbaru, Rabu (17/8/2022), mengatakan, warga binaan yang mendapatkan remisi sebanyak 1.546 orang. Kemudian untuk Napi yang langsung bebas sesuai SK (Surat Keputusan) ada 64 orang. “Tapi sebagian memiliki denda, jadi hanya 24 orang yang langsung bebas, sisanya harus menjalani masa kurungan dulu pengganti denda,” ujarnya.

Dari seluruh warga binaan Lapas Kelas IIB Kota Banjarbaru yang mendapatkan remisi, Amico menyebutkan ada 1 Napi kasus tindak pidana korupsi yang dibebaskan.

“Tipikor ada 1 orang, dia sudah melaksanakan kewajibannya, termasuk denda sudah dibayarkan,” sebutnya.

 

 

Baca juga: 6.958 Napi di Kalsel Dapat Remisi, 255 Langsung Bebas

Adapun dari 1.546 warga binaan yang mendapatkan remisi, Amico mengatakan, kebanyakan didominasi kasus tindak pidana umum dan narkotika.

Sekadar diketahui WBP Lapas Kelas IIB Banjarbaru menampung 1.900 narapidana. Adapun yang tidak mendapat remisi yakni berstatus tahanan dan menjalani pidana denda.(Kanalkalimantan.com/ibnu)

Reporter : ibnu
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->