Connect with us

HEADLINE

6.958 Napi di Kalsel Dapat Remisi, 255 Langsung Bebas

Diterbitkan

pada

Pemberian remisi umum berlangsung di Lapas Kelas IIB Banjarbaru yang diserahkan oleh Gubernur Kalimantan Selatan H Sahbirin Noor, Rabu (17/8/2022). Foto: ibnu

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Sebanyak 6.958 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) alias narapidana (Napi) di bawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Selatan mendapatkan remisi umum HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2022.

Pemberian remisi umum berlangsung di Lapas Kelas IIB Banjarbaru yang diserahkan oleh Gubernur Kalimantan Selatan H Sahbirin Noor.

Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel, Lilik Sujandi mengatakan remisi umum ini diberikan kepada 6.958 WBP dari 10.511 WBP se Kalsel.

 

 

Baca juga: Detik-Detik Proklamasi di Banjarmasin, Warga 3 Menit Sikap Sempurna Kumandangan Indonesia Raya

“Remisi umum ini diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat sisa pidana, dinyatakan berkelakuan baik melalui assesment,” ujarnya.

Lanjut Kepala Kemenkumham Kalsel, dari total 6.958 orang yang menerima remisi, ada sebanyak 255 narapidana dan anak yang langsung bebas dan selesai menjalani masa pidana.

“255 narapidana langsung bebas dan 1 orang anak langsung bebas,” sebutnya.

Ditegaskan Lilik, hanya Napi yang memenuhi syarat dan dinyatakan berkelakukan baik saja yang diberikan remisi umum.

“Remisi umum ini tidak diberikan kepada narapidana yang melanggar aturan, seperti misalnya melarikan diri maupun mengedarkan narkoba,” tegasnya.

Sementara itu, Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor mengatakan maksud pemberian remisi umum kepada Napi adalah sebagai pemberian apresiasi dari negara dan penghargaan bagi mereka yang telah berkelakuan baik, serta berkomitmen dalam mengikuti program-program yang telah dilaksanakan Lembaga Pemasyarakatan.

“Selamat atas remisi yang diterima tahun ini bagi seluruh narapidana di Lapas, Rutan, LPKA seluruh Indonesia. Saya berpesan, tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan yang akan dating dan bagi yang mendapatkan remisi sekaligus memperoleh kebebasan saya ucapkan selamat merajut tali persaudaraan di tengah keluarga dan masyarakat,” ujarnya.

Perlu diketahui pemberian remisi dibagi menjadi dua yaitu Remisi Umum I (RU-I) yang mengurangi masa menjalani pidana dan Remisi Umum II (RU-II) yang juga mengurangi masa pidana sekaligus memperoleh kebebasan. Adapun besaran remisi yang diberikan mulai dari 1 bulan, 2 bulan, 3 bulan, 4 bulan, 5 bulan dan 6 bulan sesuai dengan ketentuan dan masa menjalani pidana.

Baca juga: Wali Kota Banjarbaru Mengunjungi Rumah Penerima Bantuan Sosial

Sebanyak 4.550 orang WBP kasus narkotika, 2.403 WBP kasus pidana umum dan 5 WBP kasus korupsi menjadi penerima remisi umum kemerdekaan tahun ini.(Kanalkalimantan.com/ibnu)

Reporter : ibnu
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->