Connect with us

Politik

Bawaslu Kaji Spanduk “#2019 Ganti Anggota DPRD Banjar dengan Caleg Bersih”

Diterbitkan

pada

Bawaslu masih mengkaji ada tidaknya unsur pelanggaran atas spanduk bertagar 2019 Ganti Anggota DPRD Banjar dengan Caleg Bersih Foto: rendy

MARTAPURA, Bawaslu Kalsel dan Banjar harus lakukan proses pengkajian terkait spanduk “#2019 Ganti Anggota DPRD Banjar dengan Caleg Bersih” yang terpasang di empat lokasi di Kecamatan Martapura. Yakni di Jalan A. Yani depan Gedung Juang Martapura, Jalan Tanjungrema, simpang tiga Jalan Sekumpul Ujung Martapura.

Komisioner Bawaslu Kalsel Azhar Ridhanie menjelaskan, setiap warga negara mempunyai hak untuk mencampaikan pendapat ataupun pandangan terkait dengan tahapan-tahapan pemilu 2019. Namun dalam tahapan tersebut ada ketentuan-kententuan seperti yang tertuang dalam pasal 280 ayat 1.

“Kasus provokasi dan lain sebagainya itu bisa dinilai apabila ada laporan yang dapat merugikan anggota DPRD maupun calon anggota DPRD,” jelasnya Selasa (19/3).

Ketika ditanya apakah spanduk bertuliskan seperti “#Ganti Anggota DPRD Banjar dengan Caleg Bersih” atau tulisan lain seperti “Stop Pilitik Uang Koruptor Jadi Juara dengan Modus Bagi-bagi Sembako,” dilarang? Menurut Aldo, pihaknya masih mengkaji.

Komisioner Bawaslu Kalsel Azhar Ridhanie

“Nanti kita kaji lagi apabila prosesnya ini laporan. Yang penting tidak memprovokasi, menghasut itulah standarnya. Apakah kalimat itu ada unsur itu apa tidak, bisa saja ini juga merupakan sosialisasi kepada masyarakat yang menjadi pendidikan politik bagi masyarakat,” jelasnya.

Ditambahkan Aldo, hal ini bisa juga dijadikan temuan apabila banyak didapati dan menimbulkan efek persinggungan masyarakat sehingga menjadi temuan. “Jadi kami lihat dulu, apabila terjadi gangguan-gangguan ditengah masyarakat kita akan tindak lanjuti sebagai informasi awal, kita lihat nantinya ini menjadi informasi awal kami yang selanjutnya akan menjadi proses kajian,” pungkasnya.

Sementara itu tanggapan serupa juga disampaikan Kordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Banjar Muhammad Syahrial Fitri. Ia mengatakan, setelah mendapatkan informasi beredarnya kabar tersebut dari media, dirinya mengaku masih harus melakukan proses pengkajian hukum terlebih dahulu.

Seperti apakah hal tersebut menjadi kewenangan Bawaslu Banjar, mengingat hal-hal yang konteksnya di luar pemilu bisa saja dikaitkan ke pemilu seperti halnya saat ini.

“Secara aturan kami memang memiliki kewenangan didalam hal untuk menjaga proses kampanye yang masih berjalan, apakah spanduk itu bisa dikatagorikan sebagai katagori sara, ujaran kebencian tentunya itu harus dikaji dulu,” jelasanya.

Terkait kabar juga bahwa Selasa (19/3) siang tadi, spanduk di depan Gedung Juang Martapura, sudah dilepaskan Satpol PP Banjar, Syahrial mengatakan hal itu bisa sah saja terjadi apabila spanduk itu dikaitkan dengan peraturan daerah. Seperti berada di dalam tempat yang dilarang berdasarkan ketentuan Bupati No 17 tahun 2013 memang dibenarkan domain Satpol PP untuk menertibkan.

Kordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Banjar Muhammad Syahrial Fitri

“Misalnya saja spanduk itu ditempatkan dipagar milik pemerintah maka yang memiliki kewenangan secara langsung adalah Satpol PP setempat, kamipun pun apabila ada fasilitas caleg yang ditaruh difasilitas umum pemerintah maka kami juga akan berkordinasi dengna Satpol PP juga, karena penegakan hukum daerah itu ada di wilayah kewenangan Satpol PP,” jelasnya lagi.

Ketika ditanya apakah sebelumnya Satpol PP Banjar sudah berkordinasi dengan Bawaslu Banjar Syahrial mengatakan, hingga saat ini masih belum mengetahui hal tersebut, mengingat baru dapat informasi tersebut hanya lewat rekan-rekan media.

“Sampai sekarang, entah sudah ada atau belum namun secara langsung kita masih belum dapat informasi tersebut baik dari Saptol PP Banjar, karena baru kawan-kawan media yang menyampaikan hal ini kepada kami,” ujarnya. (rendy)

Reporter:Rendy
Editor:Cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->