Connect with us

Politik

Bawaslu Banjar Gerak Cepat Turunkan APK

Diterbitkan

pada

Bawaslu Banjar turunkan APK yang masih terpasang pada Minggu (14/4/2019). Foto : rendy

MARTAPURA, Masa tenang kampanye sudah tiba, masih belum ada kesadaran peserta pemilu yang diwajibkan melepaskan Alat Peraga Kampanye (APK) masing-masing. Bawaslu Banjar bergerak cepat bersihkan APK yang masih berhamburan di wilayah Kabupaten Banjar.

Komisioner Bawaslu Banjar, Hairul Falah mengatakan, pada Minggu (14/4/2019) Bawaslu Banjar dan jajaran hingga tingkat kecamatan bergerak cepat menertibkan sejumlah APK yang masih belum diturunkan peserta pemilu.

“Berdasarkan Peraturan KPU No 23 Tahun 2018 tentang kampanye pemilihan umum  dan Perbawaslu 21 nomor 23 tahun 2018 tentang pengawasan penyelenggara pemilu dan perbawaslu 28 tahun 2018 tentang pengawasan kampanye pemilu kita tertibkan APK yang masih terpasang tersebut,” jelasnya.

Ditambahkan Hairul, untuk hari ini sudah ada beberapa kecamatan di Kabupaten Banjar yang sudah ditertibkan, seperti APK di Kecamatan Mataraman, Kertak Hanyar, Cintapuri, Kecamatan Sambung Makmur, Sungai Tabuk hingga Kecamatan Beruntung Baru.

Besok Senin (15/4/2019) Bawaslu Banjar bersama tim gabungan akan melakukan penertiban serentak di seluruh wilayah Kabupaten Banjar.

“Apabila masih saja ada didapati APK yang bertebaran makan kita akan melakukan razia gabungan dan angkut APK itu besok dengan didukung Pemkab Banjar,” tegasnya.

Sementara bagi para peserta Pemilu dapat dijatuhkan sanksi jika melanggar aturan masa tenang yang telah ditetapkan lewat UU dan Peraturan KPU (PKPU).

Berdasarkan UU Pemilu No 7/2017, selama masa tenang, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu Presiden Dan Wakil Presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk: tidak menggunakan hak pilihnya, memilih pasangan calon, memilih partai politik peserta pemilu tertentu, dan memilih calon anggota DPR/DPRD/DPD tertentu. Hal ini tertuang dalam Pasal 278 UU Pemilu Nomor 7/2017.

Kemudian, merujuk pada Pasal 523 ayat (2) juncto Pasal 278 ayat (2) UU Pemilu, sanksi jika melanggar larangan di atas yaitu pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp48 juta.

Melalui PKPU, KPU mengatur tentang larangan berkampanye di media sosial. Larangan itu tertuang dalam Pasal 53 ayat (4) PKPU No 23/2018. Bawaslu pun akan mengawasi kampanye di media sosial pada masa tenang. Bawaslu bekerja sama dengan Kominfo untuk mengawasi iklan di media sosial. (rendy)

Reporter: Rendy
Editor: Bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->