Connect with us

HEADLINE

Bawa 49,3 Kg Sabu dari Malaysia, Dua Jaringan Narkoba Fredy Pratama Dibekuk di Kalsel 

Diterbitkan

pada

Barang bukti sabu, ekstasi dan serbuk ekstasi diamankan bersama dua tersangka pengedar narkoba oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel, Selasa (16/9/2025). Foto: wanda

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Dua lelaki pengedar narkotika di Provinsi Kalimantan Selatan diringkus bersama 49,3 kilogram sabu oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel.

Dua pelaku ini diketahui membawa sabu seberat 49,3 kilogram bersama 55.158 butir ekstasi, dan 104,43 gram serbuk ekstasi, dari negara tetangga Malaysia melalui Kalimantan Barat menuju ke Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah hingga Kalimantan Timur.

Direktur Resnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono mengatakan bahwa jaringan peredaran narkoba merupakan jaringan internasional dan nasional.

Baca juga: Konvoi Motor Gerombolan Remaja di Jalan Syamsudin Noor Dihalau Warga 


“Barang bukti beserta tersangka berasal dari negara tetangga yakni Malaysia yang kemudian masuk ke wilayah Kalimantan diduga melalui Kalbar, kemudian Kalsel, Kalteng dan Kaltim,” ujar Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono dalam keterangan pers di Mapolda Kalsel, Selasa (16/9/2025) siang.

Pengungkapan penyelundupan barang haram lintas negara diungkap pada 11 September 2025 lalu, berdasarkan informasi masyarakat serta berdasarkan analisa data secara saintifik, petugas kepolisian mendapatkan informasi yang akurat terhadap pelaku.

Dua pelaku dicurigai membawa sabu dan ekstasi menggunakan tas berwarna hitam.

Baca juga: Warga Binaan Nusakambangan Berdaya dengan Abu Batu Bara dari PLTA

“Setelah mendapatkan kepastian, personel melakukan penangkapan terhadap tersangka di halaman Hotel Pesona, Banjarmasin Utara,” ungkapnya.

Pelaku yang berhasil diamankan dua orang, atas nama Aki dan Iwe asal Bojonegoro dan Lamongan, Jawa Timur.

Keduanya diyakini masih merupakan bagian jaringan narkoba DPO Fredy Pratama. Satu di antaranya merupakan residivis, sedangkan satu lagi merupakan pemain baru.

Baca juga: 22 Sekolah se Kabupaten Banjar Turunkan Pesilat di Kejurda Pelajar 2025

“Terhadap kedua pelaku diancam pasal 114 ayat (2),
subsidiar pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” sebut dia.

Sedangkan dari barang bukti yang didapat katanya apabila diuangkan ini sebanyak Rp87,9 miliar, jika harga sabu per gram ini dihargai Rp1 juta dan harga ekstasi per butir Rp700 ribu.

“Atas ungkap kasus narkoba ini Alhamdulillah kita bisa menyelamatkan anak bangsa sebanyak 301.717 orang yang berhasil terhindar dari narkoba yang akan diedarkan,” tutup Kombes Pol Bakhtiar. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter: wanda
Editor: bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca