Connect with us

Kabupaten Kapuas

Bapemperda DPRD Kapuas Bahas 14 Raperda, Selesai Sebelum Akhir Masa Jabatan

Diterbitkan

pada

Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Kapuas Abdurahman Amur. Foto: ags

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas membahas pengusulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) bersama Pemkab Kapuas, Senin (26/2/2024).

“Ada 14 Raperda yang diusulkan pada tahun 2024 untuk segera diselesaikan,” kata Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Kapuas Abdurahman Amur.

Dari 14 usulan Raperda itu, sambungnya, sebanyak 12 Raperda prioritas untuk diselesaikan oleh Bapemperda DPRD Kapuas untuk dijadikan peraturan daerah.

Baca juga: Divonis MA 12 Tahun, Terpidana Suap IUP Mardani Maming Resmi Ajukan PK 

Raperda yang diusulkan diantaranya Raperda tentang masyarakat hukum adat, Raperda tentang bangunan gedung, Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Kabupaten Kapuas Nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

Raperda tentang penyelenggaraan perikanan, Raperda tentang perubahan keempat atas Perda Kabupaten Kapuas Nomor 3 Tahun 2009 tentang pernyataan modal Pemkab Kapuas kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kapuas.

Raperda tentang perlindungan petani plasma kelapa sawit, Raperda tentang ladang berpindah, Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2019, tentang izin usaha pengelolaan rumah sarang walet.

Baca juga: Haul ke-4 Abah Guru Zuhdi Digelar Sebelum Ramadhan

Kemudian, Raperda tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah Kabupaten Kapuas tahun 2025-2045, Raperda tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi, Raperda tentang cadangan pangan Pemerintah Kabupaten Kapuas, dan Raperda tentang pencabutan Perda Nomor 1 tahun 2023 tentang pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMD).

“Dari 14 itu, ada dua Raperda usulan inisiatif DPRD, yaitu Raperda tentang perlindungan petani plasma kelapa sawit dan Raperda tentang ladang berpindah,” bebernya.

Bapemperda DPRD Kapuas juga mengusulkan kepada pimpinan DPRD untuk membentuk Tim Panitia Khusus (Pansus) penyelesaian Raperda Kapuas.

Baca juga: Aina Bisa Beli Sembako Lebih Murah, Operasi Pasar Pemprov Kalsel di Amuntai

“Rekomendasi yang kita usulkan ini, dalam rangka untuk mempercepat penyelesaian Raperda itu, dengan mengejar target sebelum masa jabatan anggota DPRD Kapuas pada Agustus 2024 ini, sudah selesai semua,” pungkasnya. (Kanalkalimantan.com/ags)

Reporter : ags
Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->