Connect with us

HEADLINE

Banjarbaru Obral Dana Parpol Rp 1 Miliar Lebih

Diterbitkan

pada

Foto : Net (www.politictoday.com)

BANJARBARU, Pemerintah kota Banjarbaru telah membagikan dana untuk partai politik dari kas APBD sebesar Rp 1 miliar lebih. Pemberian dana pembinaan bagi parpol yang memiliki kursi di DPRD tersebut telah diatur dalam Permendagri. Meski kenyataannya keuangan dareah pas-pasan akibat terpangkasnya dana bantuan pusat.

Kepala Bidang Politik Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Banjarbaru, Badaruddin,Sos, MM mengatakan, dana sebesar Rp 1 miliar tersebut dilepas dengan SK Walikota. Dimana perhitungannya, satu suara mendapatkan jatah Rp 10.477.

Di DPRD Banjarbaru, ada 10 parpol yang berhasil mendudukkan wakilnya. Yakni Partai Golkar, PDIP, PPP,  Partai Nasdem, PKB, PKS, Partai Gerindra, Partai Demokrat, PAN, dan Partai Hanura. Hal ini sesuai Permendagri No 77 tahun 2014 tentang pedoman tata cara perhitungan, penganggaran dalam APBD, dan tata tertib administrasi penggajian, penyaluran, dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik.

Meski demikian, untuk penyaluran anggaran ini Parpol terlebih dulu harus lolos audit BPK. Setelah keluar hasil audit, baru bisa mengajukan bantuan keuangan tahun berikutnya. Dan untuk tahun 2017 ini, pencairan sudah dilakukan pada Agustus lalu.

“Pertanggungjawaban 2016 sudah diaudit oleh BPK, dengan melampirkan sekitar 14 item. Termasuk surat keputusan DPP partai politik yang menetapkan susunan kepengurusan yang dilegalisir oleh Ketua Umum dan Sekjen,” jelas Badaruddin.

Untuk tiap tahunnya, dana Parpol yang ditetapkan besarnya sama. Yakni mencapai Rp 1.045.457.922. Pencairan dana parpol ada di Badan Keuangan dan Aset Daerah. “SPPD di sana nomor-nomornya, jadi kami hanya merekomendasi, bahwa parpol sudah memenuhi syarat sebagai mana ketentuan, dan dilampirkan dengan hasil audit BPK, jika sudah kami buatkan surat rekomendasi BPKD lah yang membayar dana,” jelasnya.

Parpol yang mendapatkan bantuan paling besar yakni Golkar, karena jumlah kursi hasil pemilu legislatif 2014 lalu suara partai beringin ini yang paling besar. Harapannya, agar kenaikan bantuan keuangan parpol ini diimbangi kinerja Parpol itu sendiri.

Berdasarkan Permendagri, peruntukan dana tersebut, 60% untuk pendidikan politik berbentuk seminar, lokakarya, workshop, dialog interaktif untuk dalam rangka kaderisasi. “Juga termasuk untuk pendalaman mengenani empat pilar kebangsaan. Di situlah DPD mengundang DPC, tempatnya terserah mereka dimana. Lalu 40% dari dana digunakan untuk rutin seperti biaya listrik, sewa sekretariat, dan lainnya,” terang Badaruddin.

Berdasar aturan BPK, paling lama satu bulan setelah berakhirnya tahun anggaran 2017 parpol sudah harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban. Apabila melebihi 30 Januari 2018 , maka BPK tidak lagi mengaudit dan akibatnya parpol bersangkutan tidak lagi menerima bantuan.

“Kalau tidak dimonitoring, mereka lama menyampaikan laporan pertanggungjawaban, sedangkan itu uang dari rakyat, uang yang dimasukkan dalam APBD,” ucapnya. ***

Kabid Poltik Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Badaruddin.


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->