Connect with us

KRIMINAL HSU

Ayah dan Anak di HSU Terlibat Penganiayaan, Pukuli Korban Pakai Papan Ulin hingga Babak Belur

Diterbitkan

pada

Tersangka penganiayaan diamankan polisi Foto : dew

AMUNTAI, Murham Alias Apus (51) dan Hidayatullah alias Dayat (24), ayah dan anak ini terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib. Mereka dilaporkan Harli Effendi (53), warga Desa Sungai Haji RT 01, Kecamantan Sungai Tabukan, Kabupaten Hulu Sungai (HSU) atas tindakan penganiyayaan terhadap dirinya pada hari Kamis (19/9) sekitar pukul 09.30 Wita.

Kedua pelaku warga Jalan Parindra Desa Pematang Benteng RT 4 Kecamantan Sungai Tabukan ini dilaporkan karena korban tak terima setelah dirinya dianiaya hingga babak belur dan mengalami luka-luka di sekujur tubuh.

Kapolsek Sungai Pandan (Alabio) Iptu Teguh Budiyuwono kepada Kanalkalimantan.com Jumat (20/9) membenarkan akan adanya pelaporan atas tindakan penganiayaan tersebut. Merespon pelaporan tersebut, personil Polsek Alabio di backup unit Buser Polres HSU lantas melakukan tindakan dengan meringkus kedua pelaku di kantor Desa Pematang Benteng pada Kamis (19/9) sekitar pukul 15.00 Wita.

Dari informasinya, drama penganiayaan ini terjadi disamping gedung  Lapangan Bulutangkis Desa Sungai Tabukan RT. 05 Kecamantan Sungai Tabukan HSU. Saat itu korban Harli Effendi (53) sedang santai di warungnya yang tidak jauh dengan lapangan bulu tangkis. Lalu dia dihampiri oleh tersangka Dayat (24) seraya bertanya, “Ada masalah apa dengan ayah saya?”

Saat itu korban Harli Effendi (53) menjawab tidak ada apa-apa!

Namun tak beberapa lama kemudian, Dayat berjalan menuju ke samping Gudang Badminton, mengambil sebuah potongan papan kayu ulin.  Melihat hal tersebut, Apus (51) juga ikut mengambil sebuah potongan papan kayu ulin dan akhirnya sempat terjadi cekcok dan adu papan antara korban dan tersangka.

Melihat hal tersebut Dayat menerjang korban sehingga jatuh tersungkur. Dayat lalu menindih korban pada bagian leher menggunakan tangan kanan. Sedangkan Apus dengan leluasa memukulkan papan kayu ulin ke sekujur tubuh korban. Selang beberapa saat datang warga melerai.

Usai mengeroyok korban, kedua tersangka pergi meninggalkan lokasi. Sedangkan korban dibawa warga ke Puskesmas untuk perawatan.

Atas peristiwa tersebut korban mengalami luka robek di dahi sebanyak 20 jahitan, luka robek pada kaki sebelah kiri, luka robek pada ibu jari kaki sebelah kanan, luka robek pada jari telunjuk sebelah kanan, dan luka robek diantara jati telunjuk dan Jari tengah sebelah kiri, serta beberapa luka lebam bekas hantaman papan ulin.

“Tersangka merasa sakit hati karena kata-kata korban sehingga melakukan penganiayaan,” tambah Kapolsek Alabio ini.

Bersamaan dengan penangkapan kedua pelaku diikut sertakan beberapa barang bukti seperti 3 Buah potongan papan kayu Ulin, 1 buah jam tangan, dan 1 gelang warna silver. Selanjutnya kedua pelaku diamankan ke Mapolsek Alabio guna proses lebih lanjut.

Atas perbuatan kedua tersangka, keduanya bakal dijerat  undang-undang Pasal 170 jo 351 KUHP tentang penganiayaan. (dew)

Reporter : Dew
Editor : Chell

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->