Dispersip Kalsel
Arsiparis ANRI: Dokumen Harus Diarsipkan Agar Mudah Dicari
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Bagi para Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Organisasi Politik (Orpol) dan Organisasi Masyarakat (Ormas) tata kelola arsip merupakan salah satu dari bagian administrasi.
Sering kali, banyak arsip aktif yang tidak terawat sehingga mempersulit akses dan data yang diperlukan.
Adanya persoalan ini lah yang membuat Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kalimantan Selatan menggelar bimbingan teknis pengelolaan arsip aktif di lingkungan Provinsi Kalimantan Selatan.
Adanya bimbingan teknis ini kiranya sangat penting. Sebab, arsip aktif sangat diperlukan untuk menunjang kegiatan administrasi sehari-hari.
Baca juga: Asyiknya Berburu Pakaian Bekas hingga Onderdil Motor di Pasar Loak Banjarmasin
Salah satu materi Bimtek Dispersip Kalsel kepada para pengelola arsip yakni pemeliharaan arsip dinamis, pemberkasan arsip aktif berdasarkan Permendagri 83 Tahun 2022.
Arsiparis ANRI (Arsip Nasional Republik Indonesia), Mas Yanto Samadikun mengatakan, dalam mengelola kearsipan dengan pembinaan. Karena arsip-arsip tersebut, seperti arsip dinamis dan statis sangat diperlukan baik untuk pembuktian, mau pun sehari-hari di kantor.
“Dengan pengawasan kearsipan ini, ada empat pilar yang menunjang kita untuk pembinaan, yaitu tata naskah dinas, klasifikasi arsip, jadwal retensi arsip, dan sistem klasifikasi keamanan akses arsip,” ucapnya.
Menurutnya, setiap OPD di Kalsel dalam pelaksanaan kearsipan ini juga memiliki tanggung jawab organisasi dalam hal pelaksanaan keamanan arsip, setiap dokumen harus diarsipkan agar mudah dicari.
Dilanjutkannya siklus arsip itu dimulai dari penciptaan arsip. Sehingga ASN pun menciptakan arsip.
Baca juga: Dua Kali Kalah, Tim Voli Putera Kalsel Terhenti di Fase Penyisihan Grup Pra Popnas Zona III
“Arsip itu juga ada umurnya, ada yang masih digunakan itu arsip aktif. Sedangkan yang jadi in-aktif itu ada yang dimusnahkan dan ada yang dipindahkan ke depo arsip yang sifatnya punya nilai sejarah tentang organisasi atau pembangunan di Kalsel,” katanya.
Dalam pemaparannya, Mas Yanto menjabarkan terkait kode klasifikasi arsip pemerintah daerah 24 Juni 2022, kemudian diberikan materi prosedur pemberkasan yang diselingi dengan praktek.(Kanalkalimantan.com/ibnu)
Reporter : ibnu
Editor : bie
-
Hukum2 hari yang lalu
Korupsi Rp19 Miliar, Direktur Perseroda di Balangan Ditahan
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Debat Pilwali Banjarbaru Hambar, Panelis Tanya Calon Tunggal Jawab
-
HEADLINE3 hari yang lalu
PTUN Banjarmasin Kabulkan Gugatan Sekda Banjar Atas Bupati Banjar
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Kalahkan KPK di Praperadilan, Penetapan Tersangka Paman Birin Dibatalkan PN Jaksel
-
pilkada 20243 hari yang lalu
Jadwal Debat Pilgub Kalsel Dimajukan, Panelis Bertambah
-
pilkada 20243 hari yang lalu
APK Paslon Masih Terpasang, Bawaslu Banjarbaru Belum Ambil Tindakan