Connect with us

HEADLINE

APBD Banjar 2018 Terancam Molor Disahkan

Diterbitkan

pada

WAKIL RAKYAT, Anggota DPRD Kabupaten Banjar saat rapat paripurna, Rabu (25/10). Foto : Rudiyanto

MARTAPURA, Ketuk palu mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Penerimaan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2018 bukan tidak mungkin terancam molor. Pasalnya, palu pimpinan wakil rakyat yang mestinya diketuk pada rapat paripurna, Rabu (25/10) urung alias tertunda dilakukan.

Tertundanya pengambilan keputusan atas Raperda TA 2018, lantaran anggota dewan yang hadir tak memenuhi kuorum. Dari 45 orang wakil rakyat, hanya 29 yang hadir saat rapat paripurna yang berlangsung, plus tanpa kehadiran Ketua DPRD H Rusli ini.

Yang juga membuat molor dari jadwal akibat jumlah anggota dewan tak mencukupi kuorum adalah pengesahan Raperda tantang Pemanfataan Air Tanah dan Air Permukaan dan Pengesahan Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2018.

Dari empat acara yang diagendakan, hanya satu yang terlaksana, yakni pandangan umum fraksi-fraksi atas jawaban Bupati Banjar terhadap Raperda insiatif DPRD tentang Badan Permusyawaratan Desa, Pembinaan Pengembangan Olahraga, dan Kawasan Tanpa Rokok.

Saidan Fahmi, Wakil Ketuda DPRD Banjar yang memimpin rapat paripurna saat dikonfirmasi usai kegiatan rapat mengatakan, agenda pengambilan keputusan Raperda APBD 2018 belum dapat dilaksanakan karena ada sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang masih harus merevisi Rencana Kerja Anggaran (RKA). Bukan lantaran anggota dewan yanghadir tidak kuorum.

“Saat rapat Banmus, ada beberapa SKPD yang RKA-nya belum pas dengan RKA KUA-PAS. Karena itu kami minta perbaikan. Sementara perbaikan dilakukan, pengambilan keputusan belum dapat dilakukan,” kata Saidan.

Yang tidak dapat dilaksanakan karena anggota dewan tak kuorum, ujar Saidan, adalah penarikan Raperda tentang Pengendalian Air Sungai. Penarikan Raperda inisiatif dilakukan karena setelah berkonsultasi dengan pemerintah pusat dan provinsi, kewenangan sungai ternyata ada di pemerintah provinsi, makanya Raperda akan ditarik.

“Namun karena tidak kuorum, penarikan atas perda tersebut tidak dapat dilakukan. Aturannya, minimal harus dua per tiga anggota dewan hadir. Sedangkan saat rapat paripurna, yang hadir hanya 29 dari 45 anggota dewan,” kata Saidan Fahmi.

Tentang pengambilan keputusan atas Raperda APBD 2018 yang batal terlaksana, dan yang bukan tidak mungkin akan berdampak pada molornya pengesahan Perda APBD 2018, Saidan Fahmi mengatakan, pengambilan keputusan Perda APBD 2018 tidak boleh mebih dari tanggal 30 November 2017. (rudiyanto)

Foto : Rudiyanto


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->