HEADLINE
Angkutan Barang ODOL Melintas di Banjarbaru Bakal Ditindak
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Kepatuhan dan kesadaran masyarakat terhadap ketertiban berlalu lintas kembali diuji oleh jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Banjarbaru.
Kali ini selama satu bulan penuh, personel Satlantas Polres Banjarbaru diturunkan melakukan sosialisasi menekan praktik kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) di Kota Banjarbaru.
Kasatlantas Polres Banjarbaru, AKP Embang Pramono menyebut sejak tanggal 1 Juni hingga 31 Juni 2025 mendatang, Satlantas melakukan kegiatan tahap pertama meliputi sosialisasi hingga nanti akan dilakukan penindakan.
“Tahap pertama adalah sosialisasi, kemudian akan ada teguran, baru ada penindakan dan waktunya ditentukan sesuai dengan petunjuk atas,” ujar Kasatlantas Polres Banjarbaru.
Baca juga: Traffic Light Tugu Adipura Banjarbaru Dinonaktifkan
Dia mengimbau kepada pengelola angkutan khususnya angkutan barang dapat mematuhi apa yang menjadi arahan dan petunjuk petugas di lapangan.
Sasaran untuk menekan kelbihan muatan ini adalah angkutan-angkutan barang yang melintas di jalan raya ataupun yang terparkir.
“Kita buat titik-titik tertentu pertama adalah di tempat-tempat yang menjadi potensi berkumpul atau parkir, dapat kita lakukan pada saat angkutan melintas atau pada saat plotting, kita hentikan kemudian diberikan sosialisasi,” jelas dia.

Kasatlantas Polres Banjarbaru, AKP Embang Pramono. Foto: wanda
Baca juga: Rakor Pendapatan dan Investasi di Kapuas, Ini Harapan Bupati Wiyatno
Sejak dilakukan pertama kali pada awal bulan Juni tadi, masih banyak ditemukan angkutan yang termasuk Over Dimension Over Loading di ruas jalan-jalan utama di Kota Banjarbaru.
“Sosialisasi akan dilakukan pada bulan pertama ini yaitu 1 Juni sampai 31 Juni, tahapan berikutnya menunggu arahan, sejak dilakukan cukup banyak kita berikan sosialisasi, nanun hingga saat ini sudah menurun,” sebutnya.
Salah satu pengemudi angkutan barang mengaku mendapat teguran dan mendapat sosialisasi akan adanya kegiatan menekan praktik kendaraan ODOL.
“Disuruh menunjukkan SIM dan STNK. Memang angkutannya seperti ini,” ujar Hendry, pengemudi angkutan barang.
Baca juga: Keluhan Pelaku Usaha Imbas A Yani Km 31,5 Ditutup, Begini Respon Ketua DPRD Banjarbaru
Menurut Hendry bagus jika diberlakukan dengan keringanan sebab sejumlah kendaraan angkutan barang memiliki hitungan berat dari pabriknya.
“Kita distributor membawa barang ke Binuang,” tutup Hendry. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter: wanda
Editor: bie
-
Budaya3 hari yang laluPerjuangan Panjang Penghasil Kayu Manis dari Meratus, 6-7 Tahun Baru Panen
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang lalu140 Tamu Allah Dilepas dari Amuntai Menuju Tanah Suci
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang laluTurnamen Pickleball se Kalsel di Amuntai
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluPemdes Lamunti Salurkan BLT Dana Desa kepada 12 KPM
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluJemaah Kloter 16 Asal HSU Masuk Karantina, Terbang Sabtu Dini Hari
-
Kota Banjarbaru2 hari yang laluTeknik Jelujur Pewarna Alami SBK Sasirangan di Women Ecopreneurs Market Day Bali





