Connect with us

Hukum

Angkut BBM 700 Liter Berakhir Bui, Najar Diciduk Polres HSU

Diterbitkan

pada

Barang bukti BBM yang diangkut Najar, tersangka penyelewengan BBM. Foto : polres hsu

AMUNTAI, Nasib sial harus diterima Najar (39) warga Desa Manarap Hulu RT 03 RW 01 Kecamatan Danau Panggang, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), niatnya menuai keuntungan berbisnis BBM harus berakhir bui. Menyusul terciduk pada Sabtu (23/2) tadi sekitar pukul 16.00 Wita, Najar ditangkap anggota Reskrim Polres HSU karena diduga menyelewengkan BBM.

Najar pun kini menyandang status tersangka, karena tidak memiliki izin usaha angkutan dan niaga BBM (Bahan Bakar Minyak), sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 53 huruf b dan d junto Pasal 23 Ayat (2) huruf b dan d Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan SIK melalui KBO Reskrim Ipda Riyanda Putra Utama mengatakan, telah menangkap pelaku Najar karena melakukan tindak pidana kepemilikan ratusan liter BBM tanpa izin.

“Saat ditangkap oleh anggota, yang bersangkutan tengah melintas di Jalan Alabio Danau Panggang. Atau tepatnya di Desa Rantau Bujur, Kecamatan Sungai Tabukan, Kabupaten HSU,” sebut perwira pertama di Polres HSU ini, Selasa (26/2).

Adapun barang bukti yang diamankan petugas, yakni 525 liter BBM jenis pertalite, 140 liter BBM jenis premium dan 35 liter Pertamax. “Jika ditotal mencapai 700 liter,” sebutnya.

Oleh Najar, BBM tersebut disimpan dengan menggunakan 20 jerigen, dimana satu jerigen mampu menampung 35 liter BBM.

“BBM pelaku diangkut menggunakan motor tiga roda dan disamarkan menggunakan terpal berwarna abu-abu,” papar Riyanda Putra Utama. Diketahui saat ini Najar, masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut terkait bisnis ilegal BBM yang dilakukan. (dew)

Reporter:Dew
Editor:Abi Zarrin Al Ghifari


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->