Connect with us

Hukum

Aduan Dugaan Money Politic Adhariani ke Bawaslu Kalsel Gugur

Diterbitkan

pada

Rabu (30/10) lalu, DKPP RI memanggil kedua belah pihak untuk mendengarkan keputusan bernomor 237-PKE-DKPP/VII/2019. Foto : bawaslu kalsel

BANJARMASIN, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah mengeluarkan putusan perihal gugatan ke Bawaslu Provinsi Kalsel oleh Adhariani tentang dugaan money politic dinyatakan gugur.Kasus gugatan Adhariani kepada Azhar Ridhanie, Anggota Bawaslu Kalsel, Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran dan Koordinator Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) Kalimantan Selatan telah menemukan titik terang.

Rabu (30/10) lalu, DKPP RI memanggil kedua belah pihak untuk mendengarkan keputusan bernomor 237-PKE-DKPP/VII/2019. Pada poin 4.3 pertimbangan putusan berisi, bahwa teradu bersama dengaan jajaran Bawaslu Provinsi Kasel telah melakukan serangkaian upaya dalam menangani laporan tersebut. Antara lain menghadirkan saksi ahli hukum pidana dari Universitas Lambung Mangkurat, serta melakukan koordinasi dengan Bawaslu RI.

Berdasarkan uraian tersebut, DKPP menilai teradu telah melakukan upaya sungguh-sungguh sesuai kewenangan yang dimiliki berdasarkan UU nomor 7 tahun 2018 dan Peraturan Bawaslu nomor 31 tahun 2018. Demikian, dalil aduan pengadu tidak terbukti dan jawaban teradu meyakinkan DKPP.

Pada poin 5.3 kesimpulan pun dinyatakan bahwa, teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu. Sehingga DKPP RI memutuskan menolak pengaduan Adhariani untuk seluruhnya dan merehabilitasi nama baik Azhar Ridhanie selaku Anggota Bawaslu Kalsel.

Sebelumnya, sidang dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan komisioner Badan Pengawas Pemilu Kalsel, Azhar Ridhanie digelar DKPP di Kantor KPU Kalsel, Jum’at (6/9/2019).
Ditemui di kantor Bawaslu Kalsel usai sidang kala itu, Azhar Ridhanie mengatakan bahwa dalam persidangan yang berlangsung, tudingan Adharianie tidaklah berdasar.

“Kami telah melaksanakan Perbawaslu 7 terkait dengan tata cara dan lapor dan temuan, serta Perbawaslu 31 terkait dengan sentra Gakkumdu,”  tegasnya.

Dilanjutkan oleh pria yang kerap disapa Aldo ini bahwa pihaknya tidak melebih-lebihkan atau mengurangi apa yang telah Bawaslu Kalsel perbuat terkait Perbawaslu 31 tahun 2018.
Dalam pers rilis, Bawaslu Kalsel mengucapkan terima kasih kepada DKPP RI yang telah memberikan keadilan dalam kasus ini. “Kami meyakini bahwa pengalaman ini dapat menjadi pelajaran dan pendewasaan bagi semua pihak dalam proses berdemokrasi,” tulis Humas Bawaslu Kalsel.

Pun dalam waktu dekat, masyarakat Banua akan memiliki hajatan besar yaitu menghadapi Pilgub dan Pilkada di beberapa Kabupaten/Kota seKalimantan Selatan. Bekal dari hasil keputusan ini menjadi salah satu yang sangat berarti bagi Bawaslu Kalsel guna mengembalikan kepercayaan publik khususnya untuk penindakan pelanggaran pemilu di Kalimantan Selatan. (mario)

Reporter : Mario
Editor : Bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->