Kanal
Cegah Corona, Absensi Sidik Jari Dinonaktifkan, Per 17 Maret Pemkab HSU Kembali Pakai Absensi Manual
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Kendati di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) tidak ditemukan kasus Covid-19, namun Pemerintah Kabupaten HSU telah mengambil langkah antisipatif. Salah satunya dengan melakukan kebijakan menonaktifkan absensi sidik jari di masing-masing SKPD di lingkungan Pemkab HSU, mulai 17 hingga 31 Maret 2020 mendatang.
Hal tersebut, diutarakan Bupati HSU H Abdul Wahid HK melalui surat edaran dan hasil rakor bersama seluruh jajaran SKPD dan Forkopimda Kabupaten HSU, Selasa (17/3/2020) kemarin.

Dikatakan Bupati Wahid sebelumnya Pemkab HSU melakukan kebijakan dan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 khususnya di lingkungan instansi Pemkab HSU berdasarkan atas tindak lanjut surat Menpan RB nomor 19 tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah.
“Untuk masing-masing SKPD menyiapkan absensi manual sebagai bukti kehadiran ASN dan tenaga kontrak dan tetap melaporkannya ke BKPP HSU,” ujarnya.
Selain itu, Bupati Wahid juga mengimbau kepada seluruh pejabat berwenang atau pimpinan SKPD tetap melakukan pengawasan sebagaimana diamanatkan sesuai ketentuan pasal 3 angka 11 mengenai kewajiban PNS masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja Peraturan Pemerintah. (kanalkalimantan.com/dew)
Editor : Bie
-
PUPR PROV KALSEL2 hari yang laluPemprov Kalsel Gelar Rakor Pembangunan Stadion Internasional
-
Bisnis2 hari yang laluDaging Sapi dan Bawang Merah di Banjarmasin Alami Lonjakan
-
Kota Banjarmasin2 hari yang laluPeduli Sosial PPM Kalsel Bagikan Takjil Gratis
-
HEADLINE1 hari yang laluSDA Kalsel Dikuras, Kerusakan Lingkungan Diabaikan
-
Bisnis2 hari yang laluHarga Telur Ayam di Banjarmasin Tembus Rp30.000
-
Lifestyle2 hari yang laluDuel Sengit Dua Ibu Rumah Tangga di Grand Final MasterChef Indonesia: Siapa yang Akan Mengangkat Trofi?




