Kanal
Cegah Corona, Absensi Sidik Jari Dinonaktifkan, Per 17 Maret Pemkab HSU Kembali Pakai Absensi Manual
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Kendati di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) tidak ditemukan kasus Covid-19, namun Pemerintah Kabupaten HSU telah mengambil langkah antisipatif. Salah satunya dengan melakukan kebijakan menonaktifkan absensi sidik jari di masing-masing SKPD di lingkungan Pemkab HSU, mulai 17 hingga 31 Maret 2020 mendatang.
Hal tersebut, diutarakan Bupati HSU H Abdul Wahid HK melalui surat edaran dan hasil rakor bersama seluruh jajaran SKPD dan Forkopimda Kabupaten HSU, Selasa (17/3/2020) kemarin.

Dikatakan Bupati Wahid sebelumnya Pemkab HSU melakukan kebijakan dan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 khususnya di lingkungan instansi Pemkab HSU berdasarkan atas tindak lanjut surat Menpan RB nomor 19 tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah.
“Untuk masing-masing SKPD menyiapkan absensi manual sebagai bukti kehadiran ASN dan tenaga kontrak dan tetap melaporkannya ke BKPP HSU,” ujarnya.
Selain itu, Bupati Wahid juga mengimbau kepada seluruh pejabat berwenang atau pimpinan SKPD tetap melakukan pengawasan sebagaimana diamanatkan sesuai ketentuan pasal 3 angka 11 mengenai kewajiban PNS masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja Peraturan Pemerintah. (kanalkalimantan.com/dew)
Editor : Bie
-
HEADLINE3 hari yang laluMasyarakat Adat Kalimantan: Kami Tidak Mengakui Negara, Jika Negara Tidak Mengakui Kami
-
Bisnis2 hari yang laluRumah Produksi Bigfast Diresmikan, Wali Kota Lisa: Terus Perluas Jangkauan Pasar
-
Kabupaten Banjar3 hari yang laluBupati Banjar Rotasi Empat Pejabat, Berikut Nama-namanya
-
PTAM INTAN BANJAR3 hari yang laluPTAM Intan Banjar Serahkan Dividen untuk Pemkab Banjar
-
Bisnis3 hari yang laluTerus Naik, Investasi di Kalsel Mencapai Rp35 Triliun pada 2025
-
PLN UIP3B KALIMANTAN2 hari yang laluTeknisi Perempuan PLN Turun dalam Pengujian Partial Discharge GI Trisakti






