Connect with us

Kanal

Cegah Corona, Absensi Sidik Jari Dinonaktifkan, Per 17 Maret Pemkab HSU Kembali Pakai Absensi Manual

Diterbitkan

pada

Bupati HSU H Abdul Wahid. Foto : dew

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Kendati di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) tidak ditemukan kasus Covid-19, namun Pemerintah Kabupaten HSU telah mengambil langkah antisipatif. Salah satunya dengan melakukan kebijakan menonaktifkan absensi sidik jari di masing-masing SKPD di lingkungan Pemkab HSU, mulai 17 hingga 31 Maret 2020 mendatang.

Hal tersebut, diutarakan Bupati HSU H Abdul Wahid HK melalui surat edaran dan hasil rakor bersama seluruh jajaran SKPD dan Forkopimda Kabupaten HSU, Selasa (17/3/2020) kemarin.

Dikatakan Bupati Wahid sebelumnya Pemkab HSU melakukan kebijakan dan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 khususnya di lingkungan instansi Pemkab HSU berdasarkan atas tindak lanjut surat Menpan RB nomor 19 tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah.

“Untuk masing-masing SKPD menyiapkan absensi manual sebagai bukti kehadiran ASN dan tenaga kontrak dan tetap melaporkannya ke BKPP HSU,” ujarnya.

Selain itu, Bupati Wahid juga mengimbau kepada seluruh pejabat berwenang atau pimpinan SKPD tetap melakukan pengawasan sebagaimana diamanatkan sesuai ketentuan pasal 3 angka 11 mengenai kewajiban PNS masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja Peraturan Pemerintah. (kanalkalimantan.com/dew)

 

Reporter : Dew
Editor : Bie

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->