HEADLINE
Gusti Makmur Diberhentikan, KPU Kalsel Siapkan Pengganti
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI yang memutuskan pemberhentian tetap terhadap ketua merangkap anggota KPU Kota Banjarmasin non aktif Gusti Makmur, juga direspon oleh KPU Provinsi Kalsel.
Ditemui di ruang kerja pada Kamis (5/3/2020) pagi, Ketua KPU Provinsi Kalsel Sarmuji mengatakan, ia telah membaca salinan putusan DKPP dengan nomor 11-PKE-DKPP/II/2020 ini. Menurut Sarmuji, tindak lanjut dari putusan DKPP RI ada di tangan KPU RI, paling lambat 7 hari setelah putusan DKPP RI.
“Karena yang memberhentikan dan mengangkat komisioner baik di KPU kabupaten dan kota adalah KPU RI,” ucap Sarmuji.
Karena semua kewenangan itu berada di tangan KPU RI, lanjut Sarmuji, pihaknya tinggal menunggu perintah lebih lanjut. Termasuk menindaklanjuti putusan DKPP RI yang memberhentikan Gusti Makmur dan pengganti antar waktu (PAW).
“Selanjutnya kami menunggu perintah lagi, karena kurangnya Komisioner di KPU Kota Banjarmasin, akan dilakukan PAW,” papar Sarmuji.
Nantinya, dari PAW diambil dari urutan nomor 6 hingga 10 saat seleksi komisioner KPU Kota Banjarmasin. Tinggal apakah memenuhi persyaratan atau mengundurkan diri karena tidak lagi bersedia sebagai PAW Komisioner KPU Kota Banjarmasin.
“Nantinya KPU RI akan memerintahkan KPU Provinsi Kalsel untuk pemanggilan calon-calon komisioner berikutnya,” ungkap Sarmuji.
Lalu, bagaimana KPU Provinsi Kalsel menyikapi putusan DKPP RI ini? “Itu sudah, DKPP RI sudah memberhentikan. Tentu kita akan menyiapkan berkenaan dengan tindak lanjut dari KPU RI berkenaan dengan putusan DKPP RI itu,” pungkas Sarmuji.
Gusti Makmur sendiri, diputuskan untuk diberhentikan tetap sebagai Ketua merangkap anggota KPU Kota Banjarmasin, pada Sidang DKPP RI yang digelar di Jakarta, Rabu (4/3/2020) siang.
Dalam pembacaan putusan, anggota majelis sidang DKPP Dr Ida Budhiati mengatakan, Gusti Makmur terbukti melanggar pasal 26 huruf c, pasal 30 huruf f, pasal 12 huruf a dan huruf b, dan pasal 15 huruf a Peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 tengang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. “Tidak dapat dibenarkan menurut etika dan hukum,” kata Ida. (kanalkalimantan.com/fikri)
Editor : Bie
-
HEADLINE3 hari yang laluSiti Nur Adlina dari MA Hidayatullah Martapura, Terpilih Anggota Paskibraka Nasional 2026 Wakili Kalsel
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluTahfidz 10, 20, dan 30 Juz Putra Kafilah HSU ke Final
-
kampus2 hari yang laluTim Peneliti FKIP ULM Ciptakan Modul Ajar Ekologi dan Pelestarian Lahan Basah Berbasis 4K
-
OPINI2 hari yang laluRevisi UU Polri 2026: Antara Argumen Negara dan Kembalinya Dwifungsi
-
PUPR PROV KALSEL2 hari yang laluWujudkan Infrastruktur yang Berjualitas dan Aman, Dinas PUPR Kalsel Gelar Bimtek Pembinaan Jasa Konstruksi
-
Pendidikan2 hari yang laluEduAction Series #3 Kenalkan Anak Muda Peluang Belajar di Luar Negeri


