Hukum
Rekonstruksi Penganiayaan Hingga Tewas di Banjarbaru, Satu Pelaku Dibawah Umur
BANJARBARU, Satuan Reskrim Polres Banjarbaru menggelar rekonstruksi kasus penganiayan berujung maut di Jalan A Yani Km 35,5, tepatnya di depan dealer Suzuki Banjarbaru, Rabu (12/6) pagi. Dalam kasus ini pihak Kepolisian mengamankan dua tersangka yang mana salah satunya masih dibawah umur.
Dari pemberitaan sebelumnya, pada bulan Maret lalu, warga Banjarbaru sempat dibuat geger dengan penemuan sesosok mayat laki-laki di samping trotoar Jalan A Yani Km 35,8 tepatnya di samping dealer Suzuki Banjarbaru, Jumat (15/3) dini hari.
Baca Juga : Geger Penemuan Mayat Laki-Laki di Trotoar Banjarbaru
Korban yang diketahui bernama Hairilah (30) asal Basung, Kelurahan Sungai Tiung Kecamatan Cempaka ini awalnya diduga meninggal akibat mengalami kecelakaan. Namun, dari hasil penyelidikan polisi lewat pemeriksaan para saksi dan keluarga lantas ditemukan unsur penganiayaan yang dialami korban.
Kasubbag Humas Polres Banjarbaru AKP Siti Rohayati, menjelaskan awal adegan rekonstruksi bermula saat sekolompok anak-anak berkumpul di lapangan Murjani sambil minum keras. Kemudian terjadinya percekcokan antara kelompok anak-anak tersebut dengan korban Hairilah yang saat itu bersama temannya.
“Karena korban telah memberikan omongan yang kuras pas, saat pulang korban dibuntuti kelompok anak-anak tersebut. Dalam pembututan tersebut, kedua tersangka menghadang dan melempar dengan batu kearah kepala korban. Akibat lemparan tersebut korban meninggal dunia,†ujarnya kepada Kanalkalimantan.com.
Sebanyak 52 adegan ditampilkan selama rekonstruksi berlangsung. Kedua tersangka pun dihadirkan untuk menggambarkan secara detail bagaimana peristiwa tersebut berlangsung. Terlihat masyarakat pun dibuat penasaran saat menyaksikan rekonstruksi tersebut.
Dalam penangkapan, kurang lebih dua bulan, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan kedua pria diantaranya dewasa dan satu lagi masih di bawah umur yang diindikasi sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Tersangka yang dewasa atas nama Rizky kita temukan di kota Malang. Sedangkan tersangka dibawah umur berinisial L, kita amankan di kota Banjarbaru,†lanjut AKP Siti.
Kedua tersangka Rizky dan L kini harus menanggung perbuatanya dan disangkakan pasal 170 KUHP tindak kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Selain itu, untuk tersangka L yang masih dibawa umur kini sudah di sidangkan. (rico)
Editor : Bie
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Sejarah 1 Mei 1952 : Dari Afdeeling Amoentai Menjadi Kabupaten Hulu Sungai Utara
-
HEADLINE10 jam yang lalu
Tok! KPU Banjarbaru Sahkan 30 Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Banjarbaru, Ini Daftar Lengkapnya
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang lalu
Cabang Musabaqah Syarhil Qur’an Kafilah HSU Putra Putri Lolos ke Final
-
Kota Banjarmasin2 hari yang lalu
Unjuk Rasa Mahasiswa Banjarmasin di Hari Buruh Sedunia
-
Bisnis2 hari yang lalu
D’Bakso Hadir Manjakan Lidah Warga Palangkaraya dengan Ragam Menu Bakso
-
Kalimantan Selatan20 jam yang lalu
Mahasiswa Minta Perbaikan Gaji Guru Honorer di Kalsel