HEADLINE
Polres Batola Bongkar Pabrik Sabu Rumahan, Pelaku Belajar Racik di Penjara
MARABAHAN, Polres Barito Kuala (Batola) berhasil mengungkap pabrik pembuatan barang narkotika jenis sabu-sabu di sebuah rumah. Polisi mengamankan sosok peraciknya bernama M Akbar (29) serta aneka barang bukti lainnya.
Kapolres Batola AKBP Mugi Sekar Jaya mengatakan, tersangka sudah satu bulan meracik sabu sebelum ditangkap pada pekan lalu, tepatnya Senin (27/5) sore. Polisi menggerebek kediaman orang tua pelaku, Amang Syahrani Hadi, di Desa Puntik Tengah, Kecamatan Mandastana.
“Pelaku sudah sempat mengirim 16 gram bahan baku setengah jadi sabu-sabu ke pemesannya. Sudah sebulan bikin, belajarnya otodidak,†ucap AKBP Mugi Sekar Jaya, saat memimpin pers rilis, Senin (3/6).
Ia mengatakan, saat itu polisi kembali menemukan 6 gram barang setengah jadi sabu-sabu siap kirim ke pemesan. Dari hasil penyelidikan, bahan baku yang digunakan pelaku rupanya dijual bebas di apotek dan toko, seperti obat daftar G, alkohol, amphetamine, dan garam. Pelaku seorang residivis kasus narkoba yang pernah di penjara di Lapas Teluk Dalam, Kota Banjarmasin.
Sebagai bukti, Kapolres Batola pun menunjukkan barang setengah jadi pembuatan sahu berbentuk serbuk hitam pekat. “Ini barang setengah jadi, tersangka pun mengaku tak berani memakainya. Karena barang ini harus dimurnikan lagi, sehingga tahapan berikutnya ditangani sang pemesan,†katanya.


Semua bahan yang diolah berasal dari sang pemesan. Ada pula diambil atau dibeli dari toko yang menjual alat kesehatan dan laboratorium di Banjarmasin. “Semua barang itu sudah dipesan oleh yang menyuruh MA, jadi dari barang A, B, C dan seterusnya tinggal diambil tersangka,†terangnya.
Pembongkaran pabrik mini sabu-sabu ini sebenarnya hasil pengembangan dari transaksi sabu-sabu 4 gram antara pelaku dan seorang konsumen. Adapun barang setengah jadi sabu-sabu ini berkelir cokelat pekat. “Pelaku juga menjual sabu-sabu, jadi saat penggerebekan ada transaksi sabu-sabu 4 gram,†ujar Mugi Sekar.
Tersangka disangkakan pasal 113ayat 2 sub pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menurut Mugi, pelaku bisa terancam hukuman seumur hidup.

Di sisi lain, M. Akbar mengatakan belajar pembuatan sabu-sabu ketika di penjara. Ia menerima upah Rp 250 ribu per hari dari produksi sabu-sabu rumahan ini. Akbar mengaku tak pernah belajar, melainkan dipandu seseorang untuk meracik bahan baku sabu-sabu.
Ia tak tahu berapa nominal hasil produksi dalam satu gram. Sebab, Akbar cuma menerima honor harian dari aktivitasnya meracik barang setengah jadi sabu-sabu. “Sebenarnya enggak pernah belajar, cuma disuruh saja ini dicampur ini, ini dicampur ini. Saya dikasih Rp 250 ribu sehari,†kata M Akbar. (Rico)
Editor : Chell
-
HEADLINE3 hari yang lalu“Aksi Reset Indonesia” di DPRD Kalsel, Ditinggal Supian HK Tiga Mahasiswa Luka
-
HEADLINE2 hari yang laluDilarang! Petugas Dapati Rice Cooker dan Pemanas Air dari Koper Jemaah Kloter BDJ 01
-
HEADLINE3 hari yang laluHaji 2026: Bandara Syamsudin Noor Siap Terbangkan 6.758 Jemaah
-
Kalimantan Selatan2 hari yang laluGubernur Muhidin Lepas Keberangkatan Kloter Pertama Embarkasi Banjarmasin
-
Kalimantan Selatan2 hari yang laluAliansi BEM se Kalsel: MBG Rawan Bocor, Pengawasan Minim
-
PLN UIP3B KALIMANTAN2 hari yang laluAksi Sosial Srikandi PLN UIP3B Kalimantan Hidupkan Semangat Kartini






