Hukum
Ibu Tersangka Pembunuhan Levie Terima Anaknya Dihukum dengan Berat Hati
BANJARMASIN, Persitiwa penemuan mayat dalam mobil di jalan A Yani Km 11,800 Gambut, memang sudah ada titik terang, tapi menjadi hal mengejutkan bagi pihak keluarga tersangka pembunuhan.
Ditemui di kediaman jalan Martapura Lama RT 8 Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, orang tua Herman, tersangka pelaku pembunuhan, berbagi sedikit cerita.
Ayah tiri Herman, Anang (55) mengatakan, sungguh tak menyangka bahwa anak tirinya tersebut melakukan perbuatan kriminal kembali.
“Saya juga heran, baru saja keluar dari penjara dua hari, sudah melakukan tindakan kriminal dan ditangkap lagi,†tuturnya saat ditemui di kediaman, Senin (26/11/2018).
Saat sebelum kejadian itu, Herman meminjam sepeda motor milik ayah tirinya, dan berpamitan untuk pergi menemui temannya.
“Malam itu ia pinjam sepeda motorku. Katanya mau menemui temannya. Ya, saya sebagai orangtuanya merasa biasa saja, tidak ada curiga sama sekali,†ceritanya.
Sang ayah tiri mengaku, setelah Herman keluar dari penjara 2 hari, baru sekali mampir ke rumahnya. “Setelah keluar dari penjara itu, baru sekali saja ia mampir ke rumah. Setelah itu ada kasus itu lagi, ketangkap lagi,†ujarnya.
Norhayati (45), ibu yang melahirkanm Herman kepada Kanalkalimantan.com bahwa ia masih tidak bisa berbagai banyak informasi lantaran mendapat arahan dari pihak kepolisian untuk tutup mulut sementara ini.
Ditemui di rumahnya, ibu korban yang biasa disapa Eno sedang membersihkan ayam dan ikan barang jualannya. Ia berbagi sedikit isi hatinya bahwa ia merasa sangat kaget dan sedih mengetahui anaknya diringkus polisi. “Ya namanya seorang ibu, pasti merasa sedih lah,†tuturnya.
Herman sendiri saat ini sudah berkeluarga dan mempunyai seorang anak laki-laki usia 7 tahun yang tinggal bersama kedua orang tua Herman.
Mengetahui bahwa anaknya sebagai tersangka pembunuhan tentu membuatnya sangat kaget. “Seandainya kalau nyawa orang itu ada dijual, akan saya beli untuk menggantikannya (nyawa korban),†ungkapnya sedih.
Dengan perasaan pilu, Eno menyampaikan bahwa apapun keputusan polisi, ia pasti menerima. Namun dari sisi orang tua, ia mengakui bahwa akan menerimanya dengan berat hati.
Kasus bermula dari temuan mayat dalam mobil di pinggiran Jl A Yani Km 11,800, Gambut, Kabupaten Banjar, Jumat (23/11). Seorang perempuan bernama Levie Pricilia (35) warga Jl Agraria, Telaga Biru, Banjarmasin Barat. Levie ditemukan tewas dengan kondisi mengalami luka di bagian kepala dan leher di dalam mobil Suzuki Swift berwarna biru berplat DA 1879 TN.
Tak sampai 24 jam, polisi mengungkap kasus pembunuhan terhadap Levie Presilia (35). Tim Resmob Polda Kalsel, Unit Ranmor Polda, Tekap Polres Banjar, akhirnya menangkap Herman (25) yang diduga pelaku pembunuhan terhadap Levie pada Sabtu (24/11) dinihari.
Ternyata Herman terduga penghabis nyawa Levie Pricilia (35) baru keluar 2 hari dari penjara. Ia tersandung kasus kepemilikan senjata tajam dan dihukum 7 bulan penjara.
Editor:Abi Zarrin Al Ghifari
-
HEADLINE12 jam yang laluMemecah Kemacetan Ibu Kota, Pemko Banjarbaru Bangun Jalan Lingkar Selatan 43 Km
-
Kota Banjarbaru2 hari yang laluTukar Posisi 7 Pejabat Eselon II Pemko Banjarbaru, 91 ASN Mutasi dan Promosi
-
HEADLINE3 hari yang laluBNPB Kerahkan Dua Pesawat Cessna Operasi Modifikasi Cuaca di Kalteng
-
Kabupaten Kapuas14 jam yang laluPemkab Kapuas Raih Predikat Sangat Baik, Peringkat 4 Kinerja PTSP se Kalteng
-
HEADLINE3 hari yang lalu“BAPINTAR” Diskominfo Banjarbaru, Membaca Dinamika Publik dari Informasi Digital
-
PLN UIP3B KALIMANTAN19 jam yang laluEdukasi Pelajar PLN UPT Pontianak Cegah Gangguan Listrik dari Layang-layang


