Hukum
Ibu Tersangka Pembunuhan Levie Terima Anaknya Dihukum dengan Berat Hati
BANJARMASIN, Persitiwa penemuan mayat dalam mobil di jalan A Yani Km 11,800 Gambut, memang sudah ada titik terang, tapi menjadi hal mengejutkan bagi pihak keluarga tersangka pembunuhan.
Ditemui di kediaman jalan Martapura Lama RT 8 Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, orang tua Herman, tersangka pelaku pembunuhan, berbagi sedikit cerita.
Ayah tiri Herman, Anang (55) mengatakan, sungguh tak menyangka bahwa anak tirinya tersebut melakukan perbuatan kriminal kembali.
“Saya juga heran, baru saja keluar dari penjara dua hari, sudah melakukan tindakan kriminal dan ditangkap lagi,†tuturnya saat ditemui di kediaman, Senin (26/11/2018).
Saat sebelum kejadian itu, Herman meminjam sepeda motor milik ayah tirinya, dan berpamitan untuk pergi menemui temannya.
“Malam itu ia pinjam sepeda motorku. Katanya mau menemui temannya. Ya, saya sebagai orangtuanya merasa biasa saja, tidak ada curiga sama sekali,†ceritanya.
Sang ayah tiri mengaku, setelah Herman keluar dari penjara 2 hari, baru sekali mampir ke rumahnya. “Setelah keluar dari penjara itu, baru sekali saja ia mampir ke rumah. Setelah itu ada kasus itu lagi, ketangkap lagi,†ujarnya.
Norhayati (45), ibu yang melahirkanm Herman kepada Kanalkalimantan.com bahwa ia masih tidak bisa berbagai banyak informasi lantaran mendapat arahan dari pihak kepolisian untuk tutup mulut sementara ini.
Ditemui di rumahnya, ibu korban yang biasa disapa Eno sedang membersihkan ayam dan ikan barang jualannya. Ia berbagi sedikit isi hatinya bahwa ia merasa sangat kaget dan sedih mengetahui anaknya diringkus polisi. “Ya namanya seorang ibu, pasti merasa sedih lah,†tuturnya.
Herman sendiri saat ini sudah berkeluarga dan mempunyai seorang anak laki-laki usia 7 tahun yang tinggal bersama kedua orang tua Herman.
Mengetahui bahwa anaknya sebagai tersangka pembunuhan tentu membuatnya sangat kaget. “Seandainya kalau nyawa orang itu ada dijual, akan saya beli untuk menggantikannya (nyawa korban),†ungkapnya sedih.
Dengan perasaan pilu, Eno menyampaikan bahwa apapun keputusan polisi, ia pasti menerima. Namun dari sisi orang tua, ia mengakui bahwa akan menerimanya dengan berat hati.
Kasus bermula dari temuan mayat dalam mobil di pinggiran Jl A Yani Km 11,800, Gambut, Kabupaten Banjar, Jumat (23/11). Seorang perempuan bernama Levie Pricilia (35) warga Jl Agraria, Telaga Biru, Banjarmasin Barat. Levie ditemukan tewas dengan kondisi mengalami luka di bagian kepala dan leher di dalam mobil Suzuki Swift berwarna biru berplat DA 1879 TN.
Tak sampai 24 jam, polisi mengungkap kasus pembunuhan terhadap Levie Presilia (35). Tim Resmob Polda Kalsel, Unit Ranmor Polda, Tekap Polres Banjar, akhirnya menangkap Herman (25) yang diduga pelaku pembunuhan terhadap Levie pada Sabtu (24/11) dinihari.
Ternyata Herman terduga penghabis nyawa Levie Pricilia (35) baru keluar 2 hari dari penjara. Ia tersandung kasus kepemilikan senjata tajam dan dihukum 7 bulan penjara.
Editor:Abi Zarrin Al Ghifari
-
Bisnis3 hari yang laluJaecoo Merambah Banjarbaru, Buka Dealer Resmi di A Yani Km 33
-
HEADLINE2 hari yang lalu“Aksi Reset Indonesia” di DPRD Kalsel, Ditinggal Supian HK Tiga Mahasiswa Luka
-
Kota Banjarmasin3 hari yang laluPepelingasih – Perumda PALD Banjarmasin Bahas Pengelolaan Limbah Domestik
-
HEADLINE2 hari yang laluDilarang! Petugas Dapati Rice Cooker dan Pemanas Air dari Koper Jemaah Kloter BDJ 01
-
HEADLINE2 hari yang laluHaji 2026: Bandara Syamsudin Noor Siap Terbangkan 6.758 Jemaah
-
Kalimantan Selatan2 hari yang laluAliansi BEM se Kalsel: MBG Rawan Bocor, Pengawasan Minim






