Connect with us

HEADLINE

Amplop Putih Menhut Raja Juli, Dugaan Korupsi dari Uang 914 Petani

Diterbitkan

pada

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Foto: Beritasatu.com/Ilham Oktafian

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga uang dalam amplop yang diberikan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby (SA), kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni berasal dari pungutan terhadap 914 petani anggota Koperasi Unit Desa (KUD).

Uang tersebut diduga dikumpulkan untuk mengurus izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 1.828 hektare di Kuansing.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dugaan tersebut masih terus didalami penyidik sebagai bagian dari pengembangan perkara korupsi yang menjerat Suhardiman Amby.

“Di penindakan karena adanya amplop ini diduga merupakan pemberian dari saudara SA yang merupakan tersangka dalam perkara ini, di mana uang-uang itu diduga dikumpulkan dari para anggota KUD yang jumlahnya 900 lebih tersebut untuk pengurusan 1.800 hektare lahan kawasan hutan di wilayah Kuansing. Itu nanti akan kami dalami dari sisi penindakannya,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/7/2026).

Baca juga : Ketua DPRD Kapuas Apresiasi Hasil Panen Padi Petani Terusan Mulya

Menurut Budi, informasi awal mengenai asal-usul uang tersebut diperoleh dari keterangan Suhardiman Amby. Namun, penyidik tidak akan hanya bergantung pada pengakuan tersangka.

KPK akan menguji keterangan tersebut melalui alat bukti lain, termasuk meminta penjelasan dari pihak-pihak yang diduga mengetahui proses penyerahan uang tersebut.

“Nah ini kan masih satu sisi. Tentu nanti butuh bukti-bukti lain untuk menambah bukti awal yang sudah didapatkan dalam proses penyelidikan ataupun penyidikan di perkara Kuansing ini. Termasuk nanti detail uangnya berapa, pecahannya apa saja, maksud dan tujuan dari pemberian uang oleh Pak bupati kepada Pak menteri ini untuk apa, supaya ini betul-betul firm,” ujar Budi.

SHU Petani Diduga Dipotong
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan Suhardiman Amby diduga memperoleh penerimaan lain yang berasal dari pemotongan sisa hasil usaha (SHU) anggota KUD di Kuansing.

Baca juga : Bersama Gubernur Kalteng – Bupati Kapuas Panen Raya Padi di Desa Terusan Mulya

SHU tersebut merupakan hak para petani yang tergabung dalam koperasi, tetapi diduga dipotong untuk kepentingan pengurusan pelepasan kawasan HPT.
“Adapun uang yang diminta diduga adalah sebagian dari sisa hasil usaha (SHU) anggota KUD yang merupakan para petani di Kuansing. Dengan kata lain, penghasilan para petani yang berkisar ratusan ribu rupiah per bulannya tersebut harus dipotong setengahnya,” kata Taufik.

KPK menduga dana yang dihimpun dari para petani tersebut kemudian digunakan dalam proses pengurusan izin pelepasan kawasan HPT seluas 1.828 hektare.
Dalam mekanisme perizinan, pemerintah daerah memiliki kewenangan memberikan rekomendasi teknis, sedangkan keputusan pelepasan kawasan hutan sepenuhnya berada di tangan Kementerian Kehutanan RI.

Karena itu, penyidik mendalami dugaan adanya aliran dana yang berkaitan dengan proses pengurusan izin tersebut.

Raja Juli Antoni Akui Ada Amplop
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni sebelumnya membenarkan Suhardiman Amby sempat meninggalkan sebuah amplop di kantornya setelah audiensi pada 2 Juni 2026.
Namun, Raja Juli menegaskan amplop tersebut telah dikembalikan pada 12 Juni 2026. Ia juga memastikan tidak pernah menerbitkan izin pelepasan kawasan HPT yang dimohonkan.

Baca juga : Setiap Senin Museum Lambung Mangkurat Ditutup, Ini Alasannya

Selain mengembalikan amplop, Raja Juli Antoni mengaku telah melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK pada 3 Juli 2026 sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan antikorupsi.

“Pada Jumat (3/7/2026) pekan lalu, Menhut Raja Juli menyampaikan pelaporan penolakan gratifikasi ke KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Kasus Bermula dari Dugaan Jual Beli Jabatan
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

KPK telah menetapkan Suhardiman Amby sebagai tersangka karena diduga menerima suap berupa sebuah mobil Toyota Land Cruiser GR Sport senilai sekitar Rp2 miliar sebagai imbalan untuk memilih Zulkarnain (ZKN) menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing.

Baca juga : Shuttle Bus Perkantoran Meluncur Agustus, Bus Listrik di Koridor Jam Sibuk

“SA selaku Bupati Kuantan Singingi diduga meminta sebuah kendaraan Toyota Land Cruiser kepada ZKN sebagai syarat untuk ditetapkan sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi,” ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.

Selain Suhardiman, KPK juga menetapkan Zulkarnain selaku sekda Kuansing dan Ardiles selaku direktur utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC) sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Penyidik kini terus menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana korupsi lain, termasuk dugaan pemerasan terhadap ratusan petani dan aliran dana yang berkaitan dengan pengurusan izin pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi. (Kanalkalimantan.com/Beritasatu)

Reporter: Beritasatu
Editor: kk


iklan

Komentar

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca