Connect with us

Kabupaten Banjar

Berikan Perlindungan Maksimal terhadap Lahan Pertanian, Pemkab Banjar Gelar Rapat Penataan Ruang

Diterbitkan

pada

Rapat Forum Penataan Ruang Triwulan III Tahun 2026 di Aula Barakat Lantai 2 Martapura, Rabu (1/7/2026) pagi. Foto: DKISP Banjar

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar H Yudi Andrea memimpin Rapat Forum Penataan Ruang Triwulan III Tahun 2026 di Aula Barakat Lantai 2 Martapura, Rabu (1/7/2026) pagi.

Pada kegiatan yang divelar Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) itu Sekda Banjar didampingi Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Anna Rosida Santi serta Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan PUPRP Yudi Riswandi.

Kegiatan tersebut dihadiri Tim Forum Penataan Ruang dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Kementerian ATR/BPN, serta sejumlah kepala SKPD.

Baca juga: Palu Pimpinan DPRD Banjarbaru Resmi Dipegang Muhammad Syahrial

Forum membahas berbagai kendala dalam proses revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dengan fokus utama pada pengendalian alih fungsi lahan, khususnya lahan pertanian pangan.

Sekda Banjar mengatakan forum tersebut menjadi wadah strategis dalam merumuskan kebijakan penataan ruang yang berkelanjutan sekaligus menjaga keseimbangan antara pembangunan dan ketahanan pangan daerah.

“Kita harus bisa memastikan bahwa alih fungsi lahan sawah yang ada tidak mengancam ketahanan pangan daerah kita,” ujar dia.

Dalam rapat itu juga dibahas tindak lanjut surat edaran terbaru Kementerian ATR/BPN yang meminta pemerintah daerah segera merevisi Perda RTRW guna memenuhi target Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebesar 87 persen hingga 2029 nanti.

Baca juga: Wabup dan Baznas Banjar Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Pingaran Ilir

Untuk mencapai target tersebut, Forum Penataan Ruang sepakat mempercepat proses identifikasi dan inventarisasi lahan yang masuk kategori LP2B agar tidak menimbulkan persoalan di lapangan pada tahap implementasi.

Pemkab Banjar juga mengungkap sejumlah tantangan yang dihadapi, salah satunya moratorium pengajuan perizinan penggunaan lahan di kawasan yang berpotensi ditetapkan sebagai LP2B.

Anggota forum menilai sinergi lintas sektor menjadi kunci agar revisi Perda RTRW dapat diselesaikan tepat waktu sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para investor yang akan berinvestasi di Kabupaten Banjar.

Melalui forum ini, Pemkab Banjar berharap proses penataan ruang dapat berjalan lebih terarah, berkelanjutan serta mampu memberikan perlindungan maksimal terhadap lahan pertanian sebagai penopang ketahanan pangan daerah. (kanalkalimantan.com/dkispbanjar)

Editor: Dhani


iklan

Komentar

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca