HEADLINE
Tolak Cabut Usulan Taman Nasional Meratus ‘Kado’ Hari Lingkungan Hidup Sedunia
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalimantan Selatan (Kalsel) menyoroti sikap Gubernur Kalsel H Muhidin yang menolak pencabutan usulan Taman Nasional Meratus.
Direktur Walhi Kalsel Raden Rafiq SFW menyebut pimpinan tertinggi Kalsel itu memberikan kado Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 dengan pernyataan krusial mengenai usulan pembentukan Taman Nasional Meratus.
“Gubernur tetap paksakan Taman Nasional Meratus, walaupun jadi ancaman masyarakat adat di kalsel,” ujarnya, Sabtu (6/6/2026) siang.
Baca juga: Gubernur Kalsel Takkan Cabut Usulan Taman Nasional Meratus
Ketika unjuk rasa mahasiswa di kantor Gubernur Kalsel, Jumat (5/6/2026) siang, Gubernur Kalsel H Muhidin secara lantang menolak tuntutan mahasiswa yang mendesak pembatalan usulan Taman Nasional Meratus.
Alasan Gubernur Muhidin, karena usulan tersebut merupakan kebijakan Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor, dan Provinsi Kalsel merupakan satu dari empat provinsi di Indonesia yang belum memiliki Taman Nasional.
Raden menilai jawaban tersebut menunjukkan betapa lemahnya Gubernur Muhidin dalam mengakomodir kepentingan masyarakat adat di Kalsel, terutama di Pegunungan Meratus.
Baca juga: H Muhidin Janji Hubungkan Warga Sidomulyo 1 Banjarbaru ke DPR RI
Respon Gubernur Kalsel telah mengkhianati semangat konstitusi. Dimana Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 jelas mengamanatkan “negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.”
Begitu pula Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi “identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.”
Pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-X/2012 yang berbunyi “hutan adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat.” Beberapa hukum dasar tersebut semakin memperkuat pengakuan masyarakat adat.
Baca juga: 7 Tuntutan Pengunjuk Rasa di Kantor Gubernur Kalsel, Tolak Taman Nasional Meratus!
Walhi Kalsel menilai perlu adanya partisipasi bermakna dalam menetapkan suatu kebijakan yang akan berdampak terhadap wilayah masyarakat adat serta masyarakat hukum adat itu sendiri.
“Hutan adat saat ini bukan sepenuhnya hutan negara,” tegas Raden.
Di samping itu, pihaknya menganggap pernyataan H Muhidin yang tidak sejalan dengan perintah konstitusi tentang pengakuan masyarakat hukum adat memunculkan dugaan bahwa Gubernur Kalsel tunduk pada rezim gubernur periode sebelumnya.
Baca juga: Mahasiswa Banua Anam Minta Wilayah Hulu Sungai Diperhatikan
“Harusnya pejabat publik sebesar Gubernur Kalsel mampu menyatakan keberpihakannya kepada masyarakat hukum adat dengan membatalkan usulan Taman Nasional Meratus,” ungkapnya.
Sebagai informasi, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalsel mencatat dalam pemetaan partisipatif 2025 yang menunjukkan bahwa ada 72 komunitas masyarakat adat dengan luas wilayah mencapai 308.725,78 hektare. Akan tetapi, belum ada satupun wilayah adat yang ditetapkan negara sebagai hutan adat di Kalsel.
Dengan demikian, tindakan nyata yang bisa dilakukan negara adalah membatalkan usulan Taman Nasional Meratus dan menyerahkan sepenuhnya urusan konservasi kepada ke masyarakat adat yang memiliki pengetahuan dan tata kelola wilayahnya sendiri.
“Hal ini penting karena tata kelola masyarakat hukum adat telah dilakukan berdasarkan kearifan lokal, adat istiadat, hukum adat, pengetahuan turun temurun bahkan ritusnya, terutama masyarakat hukum adat Pegunungan Meratus,” pungkasnya. (Kanalkalimantan.com/fahmi)
Reporter: fahmi
Editor: bie
-
HEADLINE2 hari yang laluSepekan Operasi Modifikasi Cuaca di Kalsel, Perpanjangan Tunggu Rekomendasi BMKG
-
HEADLINE3 hari yang laluNyaris Setahun, Kabel Telekomunikasi di Panglima Batur Masih Semerawut Tak Tuntas
-
Kalimantan Selatan2 hari yang laluKarhutla di Kawasan Perkantoran Gubernur dan Permukiman Warga Cempaka
-
kampus2 hari yang laluEmpat Bakal Calon Rektor ULM 2026-2030 Paparkan Visi Misi
-
PUPR PROV KALSEL2 hari yang laluDinas PUPR Kalsel Gelar Sosialisasi Peningkatan Akses Aman Air Limbah Domestik
-
Kabupaten Banjar3 hari yang laluPilkades Serentak 2026 Kabupaten Banjar, Polisi Difokuskan pada 32 TPS di 17 Desa


