HEADLINE
DPRD Kalsel Bahas Sengketa Tanah Sidomulyo 1: Warga Tak Puas, TNI AD Kukuh Kepemilikan
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – “Tolong kami pak ya, empat belas tahun kami tidak tenang pak,” ujar ibu-ibu warga Sidomulyo 1 dengan isak tangis saat menyalami Ketua DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) H Supian HK usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Selasa (5/5/2026) siang.
Kegiatan di Rumah Banjar -sebutan gedung DPRD Kalsel- itu membahas sengketa tanah antara TNI AD dengan warga Sidomulyo 1, Kelurahan Guntung Payung, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru sejak tahun 2013.
Pertemuan dihadiri Warga Sidomulyo 1, Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se Kalsel, Korem 101/Antasari, dan beberapa personel TNI AD, Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru, dan pihak terkait lainnya.
Baca juga: Wabup Kapuas Hadiri Deklarasi dan Pengukuhan Perpukadesi

Warga menegaskan ada kesalahan dalam menentukan objek sengketa yang tidak dipertimbangkan dalam persidangan. Foto: fahmi
Warga Sidomulyo 1, Diah mengungkapkan ketidakpuasannya dalam kegiatan yang difasilitasi wakil rakyat Kalsel tersebut. Menurutnya, hasil RDPU banyak yang tidak berpihak ke masyarakat.
Padahal sudah jelas, Surat Keterangan Penyerahan Hak atas Ganti Rugi Perbatasan Tanah milik TNI AD tahun 1966 menunjukkan bahwa batas tanah bagian timur adalah Brimob dan barat Denzipur.
Sementara putusan Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru Nomor: 100/Pdt.G/2024/PN.Bjb pada tahun 2025 menunjukkan batas timur adalah Jalan Sidomulyo 1 dan batas barat sebagian tanah warga.
Walau sempat melakukan banding, putusan sebelumnya dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin Nomor: 108/PDT/2025/PT.BJM.
Baca juga: Kejar Perekaman e-KTP 90 Persen, Disdukcapil Kapuas Aktifkan Kembali Jarkomdat
“Dua kali putusan sidang sesuai dengan bukti surat tahun 66 ternyata hasilnya tidak sesuai fakta, seharusnya timur ke Brimob, tapi putusan pengadilan bilang timurnya ke arah jalan Sidomulyo 1, beda arah beda objek beda lokasi,” beber Diah.
Ketika melayangkan protes, warga selalu disudutkan dengan pernyataan “Silakan ajukan ke pengadilan, silakan ajukan ke jalur hukum”. Pertanyaannya, pengadilan dan hukum mana yang harus mereka taati karena setiap bukti dan saksi yang dihadirkan di sidang sama sekali tidak dipertimbangkan.
Pihaknya datang ke Rumah Banjar bukan untuk membuat huru-hara, warga menyuarakan suara demi satu tujuan utama yaitu mencari keadilan yang benar-benar adil.
“Yang kita buru sekali lagi hanya keadilan, jika pengadilan adalah tahta tertinggi dalam menentukan kebenaran tapi ternyata tidak ada kejujuran di sana, ke mana lagi kami nyari,” tanya Diah dengan nada kecewa.
Baca juga: 183 Calon Haji Banjarbaru Dilepas Menuju Asrama
Warga bukannya tidak mengikuti prosedur hukum yang berlaku, mereka hanya tidak percaya dengan putusan hukum yang selalu berat sebelah menguntungkan pihak berkuasa.
“Kejujuran itu mata uang paling mahal, tapi kalau kejujuran enggak ada di ruang pengadilan ya sampai mati enggak ada keadilan,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Tim Advokasi Sidomulyo 1, Wira Surya Wibawa mengatakan, kesalahan pengadilan negeri maupun pengadilan tinggi dalam menentukan objek sengketa bukannya memberikan rasa keadilan malah menambah penderitaan masyarakat.
Terlebih memori putusan PN Banjarbaru dan PT Banjarmasin tahun 2025 memerintahkan pengosongan lahan yang merupakan hak masyarakat tanpa sedikitpun ganti rugi.

Ketua Tim Advokasi Sidomulyo 1, Wira Surya Wibawa. Foto: fahmi
Baca juga: Orientasi PPPK 2026, Wabup HSU: Loyalitas, Jaga Nama Baik Institusi
“Mana moralitasnya jika warga luntang-lantung setelah pengosongan. Mereka akan ke mana? Jangan sampai mereka pindah negara, karena sudah tidak percaya lagi instrumen hukum di negeri ini,” jelas Wira.
Saat ini, tim advokasi bersama warga Sidomulyo 1 masih menunggu putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Jika pun kalah, perjuangan terakhir adalah Peninjauan Kembali (PK) dengan bukti baru (novum) yang sifatnya menguatkan.
Di samping itu, apabila RDPU DPRD Kalsel tidak berdampak signifikan-mereka akan melanjutkan perjuangan ke DPR RI guna mencari keadilan.
“Kami pengen meminta ke pusat melalui Komisi III DPR RI agar bisa RDPU dengan warga Sidomulyo juga karena di sana rekomendasinya lebih kuat,” tutupnya.
Di tempat yang sama, Direktur Walhi Kalsel, Raden Rafiq SFW berpendapat, harusnya TNI AD melarang warga saat pertama kali membangun rumah di Sidomulyo 1 tahun 1970-an jika tanah tersebut punya militer.
“Kalau memang tanah itu milik TNI AD, Kenapa sampai bertahun-tahun masyarakat bisa tinggal di sana dan itu dibiarkan,” ucap Raden.

Direktur Walhi Kalsel, Raden Rafiq SFW. Foto: fahmi
Baca juga: Pembangunan Markas Kodam Lambung Mangkurat Dimulai
Tidak hanya itu, warga memiliki alas hak baik itu Akta Jual Beli (AJB), Sporadik, Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Negara (BPN). Pertanyaannya, bagaimana mungkin BPN bisa mengeluarkan alas hak jika tanah tersebut milik TNI AD?
Bagaimana mungkin tanah tersebut bisa diperjualbelikan ke masyarakat, sedangkan orangtua mereka dulu bersusah payah membeli tanah di kawasan itu dengan uang sendiri, tidak sembarang menempati.
“Masyarakat itu tinggal di sana ditagih pajaknya oleh negara, tetapi ketika permasalahan ini datang tidak berpihak kepada yang bayar. Apakah TNI bayar pajak tanah ini? Tentu tidak, Warga Sidomulyo 1 yang bayar,” ungkapnya.
Koordinator Aliansi BEM se Kalsel, Irfan Naufal menyebut banyak sekali masalah menyangkut sengketa tanah Sidomulyo 1. Warga berhak mendapatkan rasa aman dan nyaman atas tempat yang ditinggalinya.
Sengketa ini lebih mengedepankan penyelesaian konflik berbasis pendekatan kekuasaan (power-based approach) daripada pendekatan hukum murni (rule-based approach).

Koordinator Aliansi BEM se-Kalsel, Irfan Naufal. Foto: fahmi
Baca juga: Sentuhan Wali Kota Lisa, Banjarbaru Terbaik I Penanganan Stunting dan Kemiskinan Kalimantan
Hal ini menimbulkan ketidaksetaraan posisi tawar lantaran warga sipil yang memiliki legalitas tanah harus berhadapan dengan institusi negara yang berkekuatan struktural. Akibatnya proses hukum cenderung tidak berimbang.
“Konflik agraria melawan TNI mencerminkan ketimpangan posisi tawar akut. Dalam perspektif rule of law, ketimpangan ini bukan lagi soal legalitas formal, tetapi ujian atas political will (kemauan politik) negara,” terang Naufal.
Tidak habis sampai di situ, praktik ini berpotensi mengabaikan hak atas tanah warga yang jelas melanggar hak konstitusional. Apabila tidak diselesaikan dengan political will yang kuat, maka akan memperluas eskalasi konflik sosial.
Supremasi hukum menuntut kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law), jadi institusi negara tidak kebal hukum (impunity) di atas hak-hak warga negara.
“Jika hukum terus dipraktikkan sebagai instrument kekuasaan tajam ke bawah tumpul ke atas maka legitimasi negara akan tergerus secara sistemik,” tegasnya.
Baca juga: DWP Kabupaten Kapuas Gelar Lomba Kebaya Kartini
Pembelaan TNI AD
Sama seperti sebelumnya, Komandan Korem (Danrem) 101/Antasari, Brigjen TNI Ilham Yunus menyatakan, pihaknya memenangkan dua kali persidangan baik PN Banjarbaru maupun PT Banjarmasin, sehingga tanah sengketa secara hukum milik TNI AD.
Kendati demikian, TNI AD menghormati proses hukum yang sedang berjalan-sekarang dalam tahap kasasi di MA. Pihaknya turut mempersilahkan warga yang memiliki alas hak untuk dibuktikan lewat proses persidangan.

Danrem 101/Antasari, Brigjen TNI Ilham Yunus. Foto: fahmi
“Saat ini kami masih menjaga kondusifitas di tanah tersebut, sambil menunggu kasasi MA tentang pengosongan,” beber Danrem 101/Antasari.
Di sisi lain, Anggota Korem 101/Antasari, Yono menyebut putusan PN Banjarbaru 2025 memerintahkan pengosongan lahan tanpa syarat dan bersifat uitvoerbaar bij voorraad (dapat dieksekusi segera). Secara hukum, pengosongan sudah bisa dilakukan meskipun ada upaya banding dan kasasi.
Yono menekankan, upaya kasasi merupakan hak hukum. Akan tetapi, tidak menghapus kekuatan putusan pengadilan yang ada.
“Putusan yang ada telah menerangkan dapat dieksekusi segera, artinya eksekusi tetap dapat dilaksanakan tanpa harus menunggu putusan kasasi,” ungkapnya dalam RDPU.

Anggota Korem 101/Antasari, Yono saat menjelaskan sengketa tanah dari sisi TNI AD. Foto: fahmi
Diketahui, TNI AD telah mengajukan permohonan eksekusi kepada PN Banjarbaru pada 13 November 2025, saat ini masih proses telaah oleh pihak pengadilan.
“Kami masih menunggu dari Pengadilan Negeri Banjarbaru bahwa TNI AD tidak melakukan tindakan secara sepihak dan semua melalui prosedur jalur hukum,” ujar Yono.
Dia meluruskan tentang isu perbedaan batas tanah, pihaknya meyakini penetapan batas tanah didasarkan pada data resmi BPN sesuai peta tanah yang ada. Apabila ada perbedaan batas tanah yang disengketakan, hal tersebut bisa diverifikasi bersama secara administratif.
“TNI AD terbuka untuk mengadakan komunikasi dengan para pihak mengenai batas tanah. Namun putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap tidak dapat dirubah,” imbuhnya.
Pihaknya mengimbau untuk taat pada prosedur hukum dan tidak bertindak sepihak. TNI AD bersikap terbuka untuk komunikasi bersama masyarakat.
Kantor Pertanahan Banjarbaru Tidak Dilibatkan di Persidangan
Fakta baru mengungkap Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru tidak pernah dilibatkan dalam proses persidangan baik di PN Banjarbaru maupun PT Banjarmasin untuk sengketa tanah Sidomulyo 1.
Hal itu disampaikan Kepala Kantor Pertanahan Banjarbaru, Ahmad Suhaimi dalam RDPU saat ditanya Ketua DPRD Kalsel apakah mereka pernah dijadikan saksi ahli dalam persidangan?
“Kami tidak diminta pengadilan untuk memberikan keterangan baik sebagai saksi regulasi maupun saksi ahli,” tutur Ahmad.

Kepala Kantor Pertanahan Banjarbaru, Ahmad Suhaimi. Foto: fahmi
Baca juga: Pemkab Kapuas Evaluasi Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan
Dia melanjutkan bahwa alasan instansi di bawah naungan BPN itu tidak dilibatkan lantaran sengketa ini tergolong ke kasus perdata. Beda halnya jika yang dipermasalahkan adalah sertifikat produk BPN.
“Kenapa BPN tidak dilibatkan karena ini perkara perdata, kecuali yang digugat itu produk seperti sertifikat dari kantor pertanahan,” jelasnya.
Terkait konflik agraria Sidomulyo 1, Ahmad Suhaimi menilai ada error in objecto atau kekeliruan dalam menentukan objek sengketa yang tidak dilihat dalam persidangan.
“Kita berharap karena kita negara hukum, ini juga masuk dalam bagian pertimbangan di kasasi MA,” terangnya.
Mewakili Kantor Pertanahan Banjarbaru, dirinya turut prihatin dan mendoakan penyelesaian terbaik atas sengketa tanah yang menimpa masyarakat Sidomulyo 1.
Ketua DPRD Kalsel Janjikan Bedah Rumah dan Bayar Pengacara

Ketua DPRD Kalsel H Supian HK. Foto: fahmi
Dalam RDPU ini, Ketua DPRD Kalsel H Supian HK menjanjikan warga Sidomulyo 1 bedah rumah apabila tempat tinggal mereka tergusur nantinya.
“Kalau seandainya itu dimenangkan TNI dan tergusur, kami menyiapkan bagaimana langkah berdampak bagi yang tidak mempunyai rumah lewat bedah rumah,” ujarnya.
Politisi fraksi Golkar itu menganggap hal tersebut sebagai bentuk empati terhadap masyarakat yang kehilangan tempat tinggal akibat digusur.
Baca juga: Ketika Efektivitas MBG Dipermasalahkan, Presiden Prabowo Rasa ‘CEO MBG’
“Kasian juga karena mereka kan bagian dari rakyat kita. Nanti kita koordinasi sama pak gubernur dan pihak terkait lainnya bagaimana langkah selanjutnya,” jelas H Supian HK.
Selain itu, dia menawarkan jasa pengacara yang dibayarkan penuh oleh DPRD Kalsel untuk warga Sidomulyo 1. “Nanti kami yang bayar pengacara,” janjinya.
Masyarakat Sidomulyo 1 kini memegang janji pimpinan wakil rakyat Kalsel, suatu saat janji-janji tersebut akan ditagih jika keadilan kembali tak berpihak kepada mereka. (Kanalkalimantan.com/fahmi)
Reporter: fahmi
Editor: bie
-
Kalimantan Selatan21 jam yang laluPembangunan Markas Kodam Lambung Mangkurat Dimulai
-
Kota Banjarbaru1 hari yang laluSentuhan Wali Kota Lisa, Banjarbaru Terbaik I Penanganan Stunting dan Kemiskinan Kalimantan
-
Budaya2 hari yang laluDari Ide Ke Panggung, Ruang Kreatif Seni Pertunjukan 2026 Perkuat Profesionalisme dan Ekosistem Seni Indonesia
-
HEADLINE2 hari yang laluKetika Efektivitas MBG Dipermasalahkan, Presiden Prabowo Rasa ‘CEO MBG’
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluDWP Kabupaten Kapuas Gelar Lomba Kebaya Kartini
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang lalu98 Petinju Muda Tampil di Kejurprov Tinju 2026 Amuntai





