Connect with us

Kabupaten Kapuas

Pemkab Kapuas Raih Nilai Tertinggi Penyelenggaraan Kearsipan se Kalteng

Diterbitkan

pada

Pemerintah Kabupaten Kapuas berada peringkat pertama dengan nilai tertinggi 77,33 meraih predikat sangat baik dalam penyelenggaraan kearsipan baik di tingkat pemerintah kabupaten/ kota se-Kalimantan Tengah. Foto: ags

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas berada peringkat pertama dengan nilai tertinggi 77,33 meraih predikat sangat baik dalam penyelenggaraan kearsipan baik di tingkat pemerintah kabupaten/ kota se-Kalimantan Tengah (Kalteng).

“Peringkat kedua diraih Kabupaten Gunung Mas, dengan nilai 68,44, Kota Palangkaraya peringkat ketiga dengan nilai 67,63, dan Kabupaten Kotawaringin Barat peringkat empat dengan nilai 60,77,” kata Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Kalteng, Arthur Mukkun, Selasa (2/12/2025), saat mengumumkan hasil pengawasan internal dan eksternal terhadap penyelenggaraan kearsipan di tingkat perangkat daerah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota di Kalteng, dalam rapat koordinasi kearsipan Provinsi Kalteng, di Kabupaten Kapuas.

Dia menyampaikan untuk tingkat pengawasan internal perangkat daerah Provinsi Kalteng, ada lima instansi meraih peringkat tertinggi, yaitu posisi pertama diraih Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Kalteng, disusul Biro Umum Sekretariat Daerah, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Kehutanan, dan Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Kalteng.

Baca juga: Harga Eceran Pertalite dan Pertamax Naik Tinggi di HSU, Satgas BBM Cek SPBU

Capaian itu menunjukkan meningkatnya komitmen perangkat daerah dalam membangun tata kelola arsip yang lebih tertib, modern, dan sesuai standar nasional.

Prestasi Pemerintah Kabupaten Kapuas menjadi bukti nyata peningkatan signifikan dalam pengelolaan kearsipan daerah, sekaligus mengukuhkan posisi sebagai salah satu kabupaten yang berhasil menerapkan standar kearsipan secara konsisten dan berkelanjutan.

Arthur Mukkun menjelaskan bahwa arsip merupakan identitas dan jati diri bangsa, sekaligus memori kolektif yang menjadi acuan pertanggungjawaban dalam kehidupan bernegara. Karena itu, negara wajib mengelola dan menyelamatkannya.

“Arsip harus dikelola dan diselamatkan untuk menjamin ketersediaan arsip autentik dan terpercaya, melindungi kepentingan negara dan hak rakyat, serta mendinamiskan sistem penyelenggaraan kearsipan,” jelasnya.

Baca juga: GMPD Banjarbaru Orasi Terbuka Depan Balai Kota, Ini 10 Tuntutan yang Disampaikan

Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Arsip Kalteng menekankan bahwa budaya tertib arsip hanya dapat dicapai jika seluruh entitas kearsipan memiliki komitmen kuat terhadap sumber daya manusia, tata kelola arsip, serta kebijakan yang sesuai kaidah.

Arthur memaparkan beberapa kendala yang masih dihadapi, antara lain kebijakan kearsipan yang belum sesuai kebutuhan, SDM kearsipan yang belum memadai, pemanfaatan aplikasi kearsipan elektronik seperti Srikandi yang belum optimal, serta pembinaan internal yang belum berjalan maksimal.

“Untuk mengatasi kendala tersebut, diperlukan sinergi dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, serta perubahan strategi dalam pembinaan dan pengelolaan arsip,” katanya.

Ia berharap Rakor Kearsipan Tahun 2025 menjadi momentum memperkuat kolaborasi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan kearsipan di Kalteng.

Baca juga: Peringatan Hari Bakti PU Dinas PUPR Kalsel Berlangsung Khidmat

Sementara Wakil Bupati Kapuas Dodo, menyampaikan ucapan terima kasih kepada lembaga kearsipan daerah Provinsi Kalimantan Tengah karena telah memilih Kabupaten Kapuas sebagai tuan rumah penyelenggaraan Rakor tahun ini.

“Kami mengucapkan terima kasih karena Kabupaten Kapuas telah dipercaya sebagai tempat pelaksanaan rapat koordinasi kearsipan tahun 2025,” kata Dodo.

Dia menegaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, arsip merupakan rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media yang dibuat oleh lembaga negara, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, organisasi, hingga perseorangan. Oleh karena itu, arsip memiliki kedudukan penting dalam perjalanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Menurutnya, keberhasilan penyelenggaraan kearsipan sangat bergantung pada sinergitas kebijakan, pembinaan, serta pengelolaan arsip yang harus ditopang oleh sumber daya manusia, sarana prasarana, dan sistem kearsipan yang memadai.

“Pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota harus terus meningkatkan kesadaran akan pentingnya arsip untuk mendukung terselenggaranya pemerintahan yang baik. Arsip berperan penting dalam reformasi birokrasi dan menjadi bukti autentik kinerja pemerintahan,” tegasnya.

Wabup Dodo menekankan bahwa arsip tidak hanya berkaitan dengan administrasi pemerintahan, tetapi juga menjadi bagian dari menjaga warisan sejarah bangsa yang membentuk jati diri Indonesia.

“Kita tidak mungkin memahami perjalanan bangsa tanpa mempelajari rekaman sejarah yang tersimpan dalam arsip-arsip autentik para pendahulu,” jelas Dodo.

Pada kesempatan tersebut, Wabup Dodo menyampaikan apresiasi kepada seluruh arsiparis yang telah berdedikasi menjaga dan melindungi arsip, baik konvensional maupun digital.

“Terima kasih kepada para arsiparis yang terus bekerja menjaga informasi autentik dalam berbagai bentuk. Dan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi hingga rakor ini dapat terlaksana,” ucap Wabup Dodo. (Kanalkalimantan.com/ags)

Reporter: ags
Editor: kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca