Bisnis
Redenominasi Rupiah Berpotensi Memudahkan Praktik Cuci Uang dan Korupsi
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Ekonom Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Prof Dr Muhammad Handry Imansyah MAM PhD menanggapi rencana kebijakan Redenominasi Rupiah yang belakangan ini tengah ramai dibicarakan.
Menurut Prof Handry, kebijakan Redenominasi Rupiah mesti dievaluasi secara hati-hati dan komprehensif sebab kebijakan itu mempunyai risiko besar. Salah satunya memuluskan praktik cuci uang dan korupsi.
“Jumlah besar uang tunai dapat disembunyikan lebih mudah dengan jumlah fisik yang lebih kecil, sehingga memudahkan kasus suap dan korupsi melalui uang tunai,” ucap Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis ULM itu kepada Kanalkalimantan.com, Rabu (12/11/2025).
Baca juga: Suara Terhimpit Tambang dari Rantau Bakula yang Tak Pernah Didengar
Jebolan The University of Queensland Australia itu menambahkan, kebijakan ini berpotensi mengerek inflasi lantaran adanya efek ambil kesempatan dari para pengusaha sehingga memudahkan tindakan ilegal seperti cuci uang dan korupsi.
Di sisi lain, Redenominasi Rupiah akan berdampak positif terhadap perekonomian Indonesia jika diimplementasikan dengan baik, misalnya menyederhanakan transaksi dan meningkatkan efisiensi. Untuk merealisasikannya, ada berbagai persiapan yang mesti dilakukan pemerintah, antara lain:
Sosialisasi yang efektif untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang redenominasi.
Baca juga: Hapus Prilaku BABS, Pemprov Kalsel Bangun 5 Septic Tank di Mantuil
Infrastruktur dan sistem pembayaran yang memadai untuk mendukung redenominasi.
Pengawasan harga dan inflasi yang ketat untuk mencegah penyalahgunaan harga.
Kesiapan lembaga keuangan dan perusahaan untuk mengadaptasi redenominasi.
Peningkatan pengawasan dan penindakan terhadap potensi pencucian uang dan korupsi.
Baca juga: Cuaca Hambat Pengerjaan Perbaikan Jalan Sukamara Liang Anggang
Waktu ideal untuk menerapkan Redenominasi Rupiah bergantung pada kesiapa pemerintah dan masyarakat. Prof Handry memperkirakan, waktu persiapan yang dibutuhkan untuk mengimplementasikan kebijakan ini adalah 10 tahun mengingat adanya perombakan besar dalam sistem keuangan dan perekonomian.
“Dengan waktu persiapan yang lama, pemerintah dan masyarakat dapat mempersiapkan diri dan mengadaptasi redenominasi dengan lebih baik,” ungkap Regional and Local Expert Kementerian Keuangan RI ini.
Dengan demikian, External Reviewer TPID Bank Indonesia 2023-2025 itu menyimpulkan, Redenominasi Rupiah untuk sekarang tidaklah urgen dan kurang bermanfaat di tengah tekanan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dalam membayar hutang publik, serta kebutuhan mendesak untuk mengejar ketertinggalan dalam kesejahteraan daya beli.
“Pemerintah perlu mempertimbangkan kembali prioritas kebijakan dan memastikan bahwa kebijakan ini belum diperlukan karena menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat dan perekonomian yang lebih besar ketimbang manfaatnya,” pungkas Prof Handry. (Kanalkalimantan.com/fahmi)
Reporter: fahmi
Editor: bie
-
Pemprov Kalsel2 hari yang laluDisdikbud Kalsel Siapkan Program Peningkatan Kapasitas Siswa SMK
-
HEADLINE2 hari yang laluSekda Banjarmasin Jadi Staf Ahli, Tujuh Pejabat Kena Rotasi
-
Pendidikan3 hari yang laluIni Syarat Buat Akun SNPMB untuk UTBK-SNBT 2026
-
Ekonomi3 hari yang laluHarga BBM Nonsubsidi Diprediksi Naik
-
Kabupaten Banjar3 hari yang laluPemkab Banjar Tinjau dan Berikan Bantuan kepada Korban Kebakaran di Mataraman
-
HEADLINE2 hari yang laluTatap Muka Normal, Pemerintah Batalkan Pembelajaran Daring





