HEADLINE
Tak Lengkapi Izin Ganggu Ketentraman, Dua Kafe Didatangi Satpol PP Banjarbaru
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Dua kafe menjadi sasaran inspeksi dadakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru, Jumat (7/11/2025) malam.
Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Banjarbaru bersama dengn Disporabudpar Banjarbaru, DPMPTSP Banjarbaru, Lurah Komet dan Bhabinkamtibmas bergerak menuju dua kafe di Kelurahan Komet yang dilaporkan warga terindikasi mengganggu ketertiban umum.
Kasi Opsdal Satpol PP Banjarbaru, Yanto Hidayat mengatakan, berdasar laporan di lapangan, petugas melakukan monitoring serta penertiban dan penegakan sesuai ketentuan yang berlaku terhadap dua buah kafe tersebut.
Baca juga: Fenomena Motor Brebet di Banjarmasin: Banyak Masuk Bengkel, Pertamax Malah Kosong

Pertama petugas menyambangi Cafe Kopi Besi di Jalan Garuda untuk menanyakan perihal Surat Izin dan Pajak Usaha.
“Dua kafe dilaporkan warga mengganggu ketertiban umum. Salah satunya di Jalan Garuda belum mempunyai surat izin dan pajak usaha,” ujar Kasi Opsdal Satpol PP Banjarbaru, Yanto Hidayat, Sabtu (8/11/2025) siang.
Kemudian di tempat kedua, tepatnya di Cafe Rest Area Center, Jalan Purnama Gang Purnama 1, petugas kembali mempertanyakan perihal surat izin dan pajak usaha.
Baca juga: Berkeliaran Bawa Sajam, Lima Orang Ditahan Polsek Liang Anggang

“Kafe tersebut sudah mendaftarkan izin usahanya melalui online, namun tidak dengan pajak usahanya,” sebut dia.
Masih kata Yanto, di lapangan petugas mendatangkan Ketua RT setempat, yang mengakui jika kafe di gang tersebut acap kali dilaporkan warga mengganggu ketentraman dan ketertiban.
“Seperti jam operasional melebihi waktu yang ditentukan maupun pengunjung yang menggunakan knalpot brong sehingga menggangu warga sekitar,” ungkapnya.
Secara persuasif, petugas gabungan meminta agar pemilik kafe agar secepatnya mengurus izin-izin yang berlaku meminta agar mematuhi izin operasional yang juga berlaku.
Baca juga: Pertalite Disebut Buang Masalah, Begini Respon Wakil Rakyat Banjarbaru
“Petugas mengimbau kepada pemilik kafe agar mematuhi peraturan yang berlaku dan menghormati hak warga di sekitarnya, karena kafe tersebut berada di tengah pemukiman padat penduduk,” tuntas Yanto.
Sementara Lurah Komet, Bara Russetyoko menerangkan bahwa kedatangan petugas gabungan memeriksa apakah izin dari kedua kafe tersebut sudah dipatuhi atau tidak, baik secara OSS dan wajib pajak di BPPRD.
“Dari hasil sidak kafe Kopi Besi tidak ada aduan dan baru beroperasional di pertengahan Oktober, hanya belum melengkapi surat izin dan pajak usaha,” ungkap Bara Russetyoko.
“Sedangkan keluhan dilaporkan warga terhadap kafe rest area, karena rata-rata pengunjung yang datang anak muda dan memakai kendaraan knalpot brong,” sambung dia.
Dari hasil sidak juga kata dia diambil kesepakatan, pertama untuk membuat spanduk himbauan oleh pemilik cafe, mengurus perizinan cafe, dan mematuhi peraturan tidak tertulis di wilayah RT setempat. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter: wanda
Editor: bie
-
Bisnis22 jam yang laluTren Positif Investasi Saham dan Reksa Dana di Kalsel
-
HEADLINE3 hari yang laluSDA Kalsel Dikuras, Kerusakan Lingkungan Diabaikan
-
HEADLINE2 hari yang laluBerkas Kasus Pembunuhan Mahasiswi ULM Dilimpahkan ke Kejaksaan
-
Kabupaten Kapuas24 jam yang laluJelang Hari Raya Pemkab Kapuas Intensifkan Pengawasan Keamanan Pangan
-
Kabupaten Banjar3 hari yang laluPemkab Banjar Tindaklanjuti Kondisi Rumah Zainab Warga Lok Buntar
-
Kabupaten Kapuas20 jam yang laluPemkab Kapuas Gelar Rapat Penanganan Sengketa Tanah




