HEADLINE
Bangunan di Lahan Eks PT Aneka Tambang Liar, Pemko Banjarbaru Ingin Ambil Alih Aset
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Sejumlah solusi diberikan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru menyelesaikan masalah kepemilikan lahan eks PT Aneka Tambang yang di atasnya berdiri bangunan warga di Kelurahan Bangkal, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru.
Di kantor Satpol PP Kota Banjarbaru, para pemilik bangunan dipanggil melakukan rapat untuk penertiban karena dianggap melanggar hukum.
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Banjarbaru, Denny Mahendrata mengatakan, pemanggikan ini adalah kali kedua rapat yang dilakukan pihaknya.
Baca juga: Klaim Kepemilikan Tanah Warga – Pemko Banjarbaru di Lahan Eks PT Aneka Tambang

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Banjarbaru, Denny Mahendrata. Foto: wanda
Sebelumnya telah dilaksanakan rapat pendahuluan untuk mengetahui fakta kepemilikan lahan di eks pabrik PT Aneka Tambang yang sejak tahun 2005 diserahkan menjadi lahan milik Pemko Banjarbaru.
“Kalau kita berbicara sejarah penyerahannya itu sekitar tahun 2005, waktu zaman pak Wali Kota Rudy Resnawan. Rapat kedua ini tadi sifatnya adalah kita ingin memberikan kepastian hukum setelah hampir 20 tahun lamanya,” ujar Denny Mahendrata saat diwawancarai.
Denny menjelaskan bahwa Pemko Banjarbaru ingin memberikan kepastian hukum, setelah dilakukan pendalaman terkait materi oleh Bagian Hukum di bidang aset Pemko Banjarbaru.
Berdasarkan dari pendalaman tersebut sejumlah warga yang mengklaim kepemilikan tanah sudah pernah melakukan gugatan, namun semuanya ditolak.
“Gugatan pertama di Pengadilan Negeri Banjarbaru ditolak, karena alasan hukum yang mendasari tidak begitu kuat. Gugatan kembali diajukan dari pihak pemilik bangunan H Anang Suriansyah beserta kerabat sekitar tahun 2022,” ungkap dia.
Gugatan perdata dilakukan oleh H Anang Suriansyah yang meminta pembatalan atas penerbitan Sertifikat Hak Pakai (SHP) bernomor 29, 30, dan 31 yang diterbitkan oleh BPN dengan luasan tanah sekitar 75 hektare.
Namun, gugatan yang mereka layangkan, kata Denny, juga ditolak PN Banjarbaru pada tahun 2022, dengan dasar karena gugatan yang dilayangkan salah kamar.
“Mereka meminta di dalam kamar perdata agar dibatalkan SHP yang telah diterbitkan oleh BPN, dan menganggap itu tidak berhak, sehingga PN waktu itu beranggapan salah kamar, kalau masuk kamar perdata artinya hanya membatalkan kepemilikan lahan, masalah prosedur atau kewenangan itu adalah wewenangan PTUN,” jelas Denny.
Baca juga: Expo Ponpes Hari Santri Nasional 2025 di Kabupaten Banjar
Denny menegaskan karena warga tidak memiliki dasar kepemilikan lahan itu, segala bangunan yang berdiri di lahan itu dianggap melanggar hukum.
“Kita telah memiliki sertifikat hak pakai. Kemudian ketika dimanfaatkan oleh beberapa warga yang mereka tidak mengajukan permohonan izin. Sehingga inilah yang coba kita komunikasikan, kita tidak ingin melakukan pemaksaan secara sepihak,” imbuhnya.
Pemko Banjarbaru ingin mengambil alih kembali kepemilikan tersebut dengan langkah persuasif dan humanis, sehingga pihaknya juga memberikan peluang kembali bagi kedua belah pihak.
“Namun demikian kami tetap memberikan batasan waktu agar jangan sampai berlarut-larut. Karena biar bagaimana pun juga Pemko memiliki langkah terukur,” tegas dia.
Baca juga: Mitigasi KLB Akibat MBG Diperketat
“Artinya ketika nanti ada pemeriksaan aset, kemudian ditemukan beberapa aset Pemko yang masih tercecer dan tidak bisa diintegrasikan ke dalam database aset Pemko, tentu nanti akan jadi pertanyaan,” tutup Denny.
Warga pemilik bangunan di atas lahan eks PT Aneka Tambang meminta diberikan waktu untuk memusyawarahkan solusi yang diberikan Pemko Banjarbaru.
Pemko meminta agar para warga yang memiliki Sporadik tanah tersebut dapat kembali menggugat di PTUN untuk mengembalikan haknya.
Pilihan lainnya, Pemko terpaksa menertibkan bangunan-bangunan yang liar tersebut namun tetap dengan memberikan ganti rugi. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter: wanda
Editor: bie
-
Kota Banjarmasin3 hari yang laluTata Kelola Sampah di Banjarmasin Masih Buruk, Ini Salah Satu Solusi yang Ditawarkan
-
Kalimantan Barat2 hari yang laluDaftar Tatung Legendaris yang Tampil di Cap Go Meh Singkawang 2026: Sosok di Balik Ritual Mistis
-
HEADLINE2 hari yang laluDitagih Mahasiswa, Kasus-kasus Polda Kalsel Libatkan Polisi yang Tak Tuntas
-
HEADLINE3 hari yang laluAS-Israel Serang Iran, Ini Dampaknya ke RI
-
Kalimantan Selatan1 hari yang laluWakapolda Kalsel Janjikan Zero Tolerance Pelanggaran Anggota
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluPasar Murah Diskoperindag HSU di Desa Tambalang Raya

