Kabupaten Kapuas
DLHK Kapuas Beri Sanksi Pelaksana Dua Proyek RTH
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Kapuas memberikan sanksi denda dan perpanjangan masa kerja bagi rekanan pembangunan dua proyek Ruang Terbuka Hijau (RTH), karena mengalami keterlambatan penyelesaian.
“Diberikan waktu perpanjangan waktu selama 50 hari kerja dengan dikenakan denda harian,” kata Kepala DLHK Kabupaten Kapuas, Karolinae, Kamis (2/1/2025)
Hal itu disampaikannya, saat meninjau langsung dua pembangunan proyek RTH di Simpang Adipura dan Hutan Kota Kuala Kapuas, didampingi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Tarnoto, serta pejabat lainnya.
Baca juga: Ayam Murung Panggang Asal HSU Ditetapkan sebagai Rumpun Ternak Baru di Indonesia
Proyek pekerjaan yang didanai dari Dana Bagi Hasil-Dana Reboisasi (DBH-DR) itu dimulai pada 19 September 2024 dengan jadwal selesai 14 Desember 2024 belum rampung. Proyek RTH Simpang Adipura dengan anggaran Rp 5,9 miliar lebih baru mencapai 70% progres, sementara RTH Hutan Kota Kapuas dengan anggaran Rp 2,4 miliar lebih sudah 82 persen rampung.
Menurut Karolinae, kendala utama adalah cuaca buruk dan waktu yang dibutuhkan untuk proses pemesanan serta pengiriman material. Selain itu, kontraktor dari CV Maju Jaya N dinilai kurang disiplin, sehingga diminta menambah jumlah tenaga kerja serta jam kerja.
“Jadi, kami minta kontraktor menambah personel, jam kerja diperpanjang, bahkan lembur jika perlu. Kami ingin proyek ini selesai sesuai dengan waktu perpanjangan,” tegasnya.
Terkait denda, dia menyebutkan bahwa kontraktor dikenakan denda sebesar seper seribu dari nilai kontrak per hari keterlambatan selama periode 50 hari kerja, yang terhitung sejak 14 Desember 2024.
Jika setelah periode perpanjangan pekerjaan masih belum selesai, DLHK Kapuas akan memutuskan hubungan kerja dengan kontraktor tersebut.
Dari sisi pengawasan, Inspektorat Daerah Kapuas melalui Andri menyampaikan bahwa pemberian perpanjangan waktu hingga 50 hari kerja adalah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, yang diperbarui melalui Nomor 12 Tahun 2021.
“Kontraktor wajib menyelesaikan pekerjaan dalam waktu yang telah diperpanjang, dengan denda harian yang harus dibayarkan saat realisasi pekerjaan. Jika tidak selesai dalam waktu tambahan tersebut, maka akan dilakukan pemutusan kontrak,” kata Andri. (Kanalkalimantan.com/ags)
Reporter: ags
Editor: kk
-
kampus3 hari yang laluWorkshop Jurnalis Mahasiswa Pendidikan Sosiologi ULM
-
HEADLINE2 hari yang laluMama Sinta Dijemput Jet Pribadi Sebelum Laporkan Film Pesta Babi
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluBupati HSU Antar Kepulangan HM Haridi ke Peristirahatan Terakhir
-
Bisnis2 hari yang laluEkspor Batu Bara, CPO, Ferro Alloy Lewat Satu Pintu Berlaku 1 Juni 2026
-
HEADLINE2 hari yang laluKloter BDJ 01 Bersiap Kembali ke Tanah Air, Tiba 4 Juni di Bandara Syamsudin Noor
-
Bisnis15 jam yang laluEkspansi Bisnis Jhonlin Group, Akuisisi Saham PACK Senilai Rp936,65 Miliar

