Kalimantan Selatan
Hindari Sengketa Tanah Wakaf, BPN – Pengadilan Agama Banjarbaru Jalin Kerjasama
KANALKALIMANTAN.COM,BANJARBARU – Kerjasama dalam bidang administrasi pertanahan mulai terjalin antara ATR/BPN Banjarbaru dengan Pengadilan Agama Banjarbaru.
Penandatangan kerjasama digelar, Jumat (8/8/2025) siang, melalui program Lentera Cendana Asri (Layanan Terintegrasi Dalam Percepatan Pengurusan Produk Antar Instansi dan Sosialisasi Birokrasi).
Pengadilan Agama sering menyelesaikan perkara-perkara yang objek kebendaan terutama tanah.
Baca juga: Gubernur H Muhidin Bagikan Bendera Merah Putih ke Pengendara

Kepala ATR/BPN Kota Banjarbaru, Suhaimi. Foto: wanda
Kepala ATR/BPN Kota Banjarbaru, Suhaimi mengatakan, program ini merupakan turunan MoU dari Dirjen Penetapan Hak Kementerian ATR/BPN dengan Kementerian Agama RI. Lalu berlanjut, dari Kanwil ATR BPN Kalsel dengan Kemenag Kalsel.
“Kami menindaklanjuti dengan PKS (perjanjian perjasama) di tingkat Kantor Pertanahan dengan Pengadilan Agama untuk PKS yang kita tandatangani hari ini,” ujar Kepala ATR/BPN Kota Banjarbaru.
Sedangkan PKS dengan Kementerian Agama Kota Banjarbaru sendiri telah dilakukan khusus untuk penyerahan sertifikasi tanah wakaf.
Baca juga: Wabup Banjar Buka Jambore Cabang 2025
Dia mangatakan betapa pentingnya sertifikasi tanah wakaf dilakukan sebagai bagian perlindungan hukum.
“Sangat penting karena titipan masyarakat kepada negara untuk mengelola tanah wakaf, maka pengelolaannya sebagai bagian dari perllindungan hukum pengamanan administrasi dan hukum terhadap harta wakaf,” jelasnya.
Baca juga: Kunker Bupati Kapuas ke Kapuas Tengah Program Satu Miliar Satu Desa

Kepala Pengadilan Agama Kota Banjarbaru Hikmah. Foto: wanda
Kepala Pengadilan Agama Banjarbaru Hikmah mengatakan, ATR/BPN Banjarbaru nantinya berperan sebagai pendamping. “Gunanya memastikan apakah tanah yang di lapangan atau dipermasalahan ukurannya sesuai dengan yang tercantum dalam surat gugatan,” ungkap Kepala Pengadilan Agama Banjarbaru. “Bisa jadi yang tercantum disertifikat atau yang tanpa sertifikat,” sambungnya.
Selain itu, nantinya dalam proses sita objek, Pengadilan Agama memerlukan kerjasama dengan BPN. BPN diperlukan agar tidak terjadinya pengalihan kepemilikan dari objek yang jadi sengketa.
“Sama begitu juga nanti dengan proses eksekusi, mau eksekusi ril atau eksekusi lelang. Karena berhubungan dengan KPKNL memerlukan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah. Nah kita kerjasama nanti terkait tanah yang non sertifkat,” jelasnya.
Baca juga: Bantuan Sembako Pangan Disalurkan Jelang Hari Kemerdekaan, Ini Kata Wali Kota Lisa Halaby
Nantinya putusan pengadilan, sambung dia, bisa berkaitan dengan ahli waris yang berhak mendapatkan objek sengketa tersebut.
Terkait sengketa tanah wakaf, Hikmah menjelaskan prosedur yang diberlakukan akan serupa.
“Ada yang menggugat bahwa dulu wakafnya secara Lisan, belum tercatat di BPN, makanya nanti muncul sengketa,” ungkapnya. Selain itu, juga ada pembatalan akta ikrar wakaf sengketa ini pernah terjadi.
“Sudah pernah dan saya tangani perkara wakaf dan kita memerlukan kerjasama dengan BPN,” sambung Hikmah.
Baca juga: Semarak Hari Kemerdekaan Anak-anak Dusun Terpencil di Balangan
Sedangkan di Banjarbaru, sengketa tanah wakaf belum pernah terjadi. Mengingat, Pengadilan Agama Banjarbaru berhasil berdamai sebelum sengketa tersebut masuk dalam proses persidangan.
Di sesi persidangan nantinya, BPN akan berperan sebagai saksi ahli. Guna memastikan keabsahan objek yang menjadi sengketa.
Adapun penandatangan kerjasama ini tidak hanya sekedar mitigasi sengketa tanah yang berhubungan dengan Pengadilan Agama Banjarbaru. Melainkan, sebagai bentuk kelancaran proses warisan balik nama sertifikat.
Aris Muhaimin, salah seorang warga mengatakan, ada kemudahan saat balik nama sertifikat tanah wakaf untuk bangunan sebuah masjid.
“Ini dirubah dari sertifikat hak milik, prosesnya cepat saja sekitar seminggu lebih setelah kami lengkapi segalanya. Alhamdulillah dibantu sampai selesai,” tutupnya. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter: wanda
Editor: bie
-
Pemprov Kalsel2 hari yang laluDisdikbud Kalsel Siapkan Program Peningkatan Kapasitas Siswa SMK
-
HEADLINE2 hari yang laluSekda Banjarmasin Jadi Staf Ahli, Tujuh Pejabat Kena Rotasi
-
HEADLINE2 hari yang laluTatap Muka Normal, Pemerintah Batalkan Pembelajaran Daring
-
Kota Banjarmasin2 hari yang laluDijadikan Staf Ahli, Ini Kata Mantan Sekda Banjarmasin Ikhsan
-
HEADLINE1 hari yang laluHaul ke-220 Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari, Sejak Kecil Sudah Punyai Keistimewaan
-
Olahraga3 hari yang laluPopda Kalsel 2026 Tahapan Entry by Number, Atlet Maksimal Kelahiran 2009





