Connect with us

Pemilu

PAW Komisioner KPU Banjarbaru Tunggu Putusan PTUN

Diterbitkan

pada

Ketua KPU Kalsel, Andi Tentri Sompa saat ditemui di aula Gawi Sabarataan Balai Kota Banjarbaru, Senin (21/7/2025). Foto: wanda 

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) audiensi dengan Pemerintah Kota Banjarbaru.

Sebagai karateker KPU Kota Banjarbaru, KPU Kalsel datang menyampaikan beberapa kegiatan yang masih berproses meski pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kota Banjarbaru telah selesai.

Ketua KPU Kalsel, Andi Tentri Sompa menyebutkan beberapa kegiatan yang masih berproses di antaranya adalah proses hukum di Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP).

Baca juga: Ada Nikah Massal di Banjarbaru, 16 Pasangan Siap Nikah di KUA Banjarbaru Selatan

“Kami sudah didampingi Pj Sekretaris Daerah bersama jajaran,” ujar Ketua KPU Kalsel, Andi Tentri Sompa saat diwawancarai di aula Gawi Sabarataan Balai Kota Banjarbaru, Senin (21/7/2025) siang.

“Karena kami ini kan sudah melaksanakan PSU kemudian kita melaporkan bahwa ada beberapa gugatan yang telah selesai MK, PTUN, dan PN, sementara DKPP masih ada,” sambung dia

KPU Kalsel menyampaikan laporan proses gugatan yang telah dijalani pihaknya, seperti gugatan di Mahkamah Konstitusi, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), serta Pengadilan Negeri.

Baca juga: Presiden Luncurkan Koperasi Merah Putih, Gubernur Kalsel dan Bupati Banjar Hadiri Secara Daring di Martapura

Tenri menyebutkan untuk mengisi Pengganti Antar Waktu (PAW) Komisioner KPU Banjarbaru saat ini masih menunggu petunjuk resmi dari KPU RI.

“Untuk PAW KPU Banjarbaru belum ada keputusan. Kebetulan KPU Banjarbaru sebelumnya untuk melakukan gugatan ke PTUN Jakarta, sehingga harus menunggu putusan inkrah dari PTUN tersebut,” ungkapnya.

Pada prinsipnya calon-calon PAW KPU Banjarbaru siap dilantik, hanya tinggal menunggu putusan inkrah dari PTUN.

Baca juga: Perbaikan Panel Pompa Distribusi, Distrbusi Air PTAM Intan Banjar di Zona Cempaka dan Trikora Terganggu

“Belum bisa dilantik, kita menunggu putusan inkracht dari PTUN, berkas sudah dipersipkan tetapi belum kami lakukan verifikasi karena itu jadi kewenangan KPU RI. Kami menunngu perintah dari KPU RI,” jelas Tenri.

Kendati demikian, KPU Kalsel belum melakukan pemanggilan para calon pengganti antar waktu yang akan dilantik.

“Kami cuma menyampaikan ke KPU RI bahwa tugas kami sebagai karateker pelaksana PSU sudah selsai dan menunggu kebijakan KPU RI,” tambahnya.

“KPU RI sedang menunggu putusan PTUN Jakarta, segera kalau putusan sudah inkrah,” tutup Tenri. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter: wanda
Editor: bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca