ADV DPRD BATOLA
DPRD Batola Soroti Rencana Pembentukan PT Desa
KANALKALIMANTAN.COM, MARABAHAN- Rencana pendirian Perseroan Terbatas (PT) Desa sebagai unit usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) mendapat perhatian serius dari DPRD Kabupaten Barito Kuala (Batola). Langkah yang digagas oleh Bupati H Bahrul Ilmi ini dibahas dalam rapat gabungan komisi yang digelar pada Rabu sore, 21 Mei 2025, dengan menghadirkan sejumlah instansi terkait.
Gagasan PT Desa ini sebelumnya telah diperkenalkan kepada para kepala desa, dengan harapan dapat mendorong BUMDes berperan lebih besar dalam meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes) serta kesejahteraan perangkat desa. Namun, sejumlah anggota dewan menilai kebijakan tersebut belum disosialisasikan secara luas dan belum disertai dengan kesiapan yang memadai di tingkat desa.
Dalam forum tersebut, DPRD mempertanyakan dasar hukum pendirian PT Desa, terutama terkait skema penyertaan modal sebesar Rp200 juta yang bersumber dari Dana Desa. Beberapa legislator juga menilai bahwa manfaat program ini belum tergambar jelas, sementara risiko hukum dan kelemahan di lapangan cukup besar.
Baca juga: DPRD Banjarbaru Usul Pelantikan Lisa-Wartono di Lapangan dr Murdjani
Anggota Komisi III, Suparman, menyatakan bahwa DPRD menjalankan fungsi pengawasan dan tidak menolak inovasi, tetapi setiap program harus memiliki legalitas yang kuat dan manfaat nyata bagi masyarakat. Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Batola Ayu Dyan Liliana Sari Wiryono bersama dua wakil ketua, dengan dihadiri perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah.
Dalam pemaparannya, DPMD menjelaskan bahwa pendirian PT Desa mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja, peraturan pemerintah mengenai BUMDes, serta regulasi dari Kementerian Hukum dan HAM. Namun DPRD mendorong agar upaya ini diperkuat melalui penerbitan peraturan daerah (Perda), mengingat pentingnya perlindungan hukum bagi desa yang terlibat.
Salah satu poin yang menimbulkan kekhawatiran adalah keterlibatan PT Mutiara Barito, yang direncanakan sebagai mitra konsorsium dalam pengelolaan PT Desa. Perusahaan ini disebut akan menjalankan kegiatan usaha di sektor angkutan batu bara, distribusi pupuk, dan perdagangan gabah. Namun, keterlibatan pihak swasta ini memunculkan banyak pertanyaan, mulai dari posisi dan peran perusahaan dalam program hingga mekanisme pengawasan dan akuntabilitasnya.
Baca juga: DPRD Kapuas Teken Nota Kesepakatan Rancangan Awal RPJMD Kapuas 2025–2029
DPRD juga mengusulkan agar pemerintah daerah melibatkan Kejaksaan Negeri Batola untuk memberikan pendapat hukum resmi, guna mencegah potensi pelanggaran di kemudian hari. Selain itu, dewan menyoroti kondisi riil BUMDes di Batola. Dari 195 BUMDes yang ada, baru 49 yang memiliki badan hukum. Banyak di antaranya belum memiliki AD/ART, dan dari 98 BUMDes aktif, sebagian belum mampu memberikan pendapatan tetap bagi desa.
Beberapa anggota dewan menyarankan agar pemerintah daerah lebih dulu memfokuskan upaya pada pembenahan BUMDes yang sudah berjalan, ketimbang membentuk badan usaha baru yang belum tentu mampu menjawab persoalan dasar di tingkat desa. Melihat masih banyak pertanyaan yang belum terjawab, DPRD menyatakan akan menjadwalkan pemanggilan terhadap Bupati maupun jajaran Direksi PT Mutiara Barito Kuala Satu dalam waktu dekat. (www.kanalkalimantan.com/hms)
Reporter: Rls
Editor: Rdy
-
Kabupaten Banjar3 hari yang laluPemkab Banjar Serahkan Bantuan kepada Korban Angin Kencang di Gudang Hirang
-
Infografis Kanalkalimantan3 hari yang laluTema Hari Kebangkitan Nasional 2026
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluCamat Kapuas Murung Hadiri Pelantikan Tim Pembina Posyandu Kabupaten Kapuas
-
Kabupaten Banjar2 hari yang lalu212 Pedagang Kaki Lima di Kabupaten Banjar Dapat BPJS Ketenagakerjaan
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluBupati Kapuas Tegaskan Komitmen Pembangunan Insfrastruktur dan Layanan Kesehatan
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluDialog Kebangsaan dan Kerukunan di Kapuas, Merawat Toleransi Menjaga Persatuan





