Connect with us

Kabupaten Hulu Sungai Utara

Sampaikan Empat Raperda ke DPRD, Ini Penjelasan Bupati HSU

Diterbitkan

pada

Bupati HSU H Sahrujani menyampaikan empat Raperda dalam rapat paripurna DPRD HSU ke-16 masa sidang II tahun 2025, Senin (2/6/2025). Foto: diskominfohsu

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) H Sahrujani menyampaikan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna DPRD HSU, Senin (2/6/2025) siang.

Rapat paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan kepala daerah atas empat Raperda yakni Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025 – 2029, Raperda tentang pembiayaan tahun jamak, Raperda tentang pencadangan dana untuk Pilkada 2029 dan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2024.

Terkait Raperda tentang RPJMD, Bupati HSU menjelaskan, Raperda tersebut merupakan kewajiban pemimpin daerah yang baru di masa tertentu untuk menyampaikan kepada DPRD HSU dan kegiatan memiliki dasar hukum yang kuat serta berdampak sanksi apabila tidak melakukannya.

Baca juga: Siaga Darurat Bencana Karhutla, Ini Langkah Antisipasi BPBD Banjarbaru

Adapun Raperda pembiayaan tahun jamak, pemerintah daerah akan melaksanakan sub kegiatan pembangunan RSUD Pembalah Batung sebesar Rp180 miliar dengan rincian Rp54 miliar tahun 2025 dan Rp126 tahun 2026.

Ditambah, revitalisasi gedung hibah kementerian keuangan di Kelurahan Paliwara sebesar Rp8,5 miliar dengan rincian tahun 2025 sebesar Rp2,5 miliar dan Rp6 miliar tahun 2026.

Sedangkan Raperda tentang pencadangan dana untuk Pilkada 2029, dijelaskan bahwa untuk pencadangan dana Pilkada di tahun 2029 pemerintah daerah akan cadangkan sebesar Rp100 miliar.

Baca juga: Sidang Tuntutan Jumran Tertunda, Kuasa Hukum: Tidak Ada Konfirmasi

“Kita akan melakukan pencadangan dana selama empat tahun, yakni dari tahun 2026 hingga 2029 dengan besaran per tahun sebesar Rp25 miliar selama empat tahun, sehingga dana yang kita cadangkan sebesar Rp100 miliar,” bebernya.

Lebih lanjut, Haji Jani -biasa disapa- menjelaskan dana cadangan bersumber dari penyisihan dari pendapatan daerah bukan pinjaman dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi untuk hal-hal tertentu dan cadangan memiliki rekening tersendiri.

Baca juga: Makan Bergizi Gratis di SDN 4 Sungai Ulin, Fahmi Memilih Tak Menyentuh Sajian

Sementara untuk Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024, Bupati H Jani mengatakan, menjadi tugas pemerintah daerah yang diatur dalam undang- undang tentang pemerintah daerah dan peraturan pemerintah tentang pengelolaan keuangan daerah, dimana setelah tahun anggaran berakhir kepala daerah wajib menyampaikan raperda pertanggungjawaban APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Turut berhadir pada rapat paripurna Wakil Bupati Hero Setiawan, Sekretaris Daerah Adi Lesmana, unsur Forkopimda, Kepala SKPD, organisasi masyarakat dan undangan lainnya.
(Kanalkalimantan.com/dew)

Reporter: dew
Editor: bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca