Connect with us

HEADLINE

Sidang Tuntutan Jumran Tertunda, Kuasa Hukum: Tidak Ada Konfirmasi

Diterbitkan

pada

Hakim anggota, di ruang sidang Dilmil Banjarmasin saat membacakan jadwal penundaan sidang tuntutan terdakwa Jumran, Senin (2/6/2025). Foto: wanda

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Anggota TNI Angkatan Laut (AL), Jumran masih tertahan sebagai terduga pelaku pembunuhan jurnalis Juwita di Denpom Lanal Banjarmasin.

Hingga Senin (2/6/2025) siang, Jumran seyogianya menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh Oditurat Militer (Otmil) III-15 Banjarmasin di Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin di Banjarbaru.

Namun, ternyata ditunda lantaran ketua majelis hakim yakni Letkol Chk Arie Fitriansyah tengah mengikuti fit and proper test di Jakarta.

Baca juga: Makan Bergizi Gratis di SDN 4 Sungai Ulin, Fahmi Memilih Tak Menyentuh Sajian

Kepala Otmil III-15 Banjarmasin, Letkol Chk Sunandi. Foto : wanda

“Pembacaan tuntutan hari ini ditunda, dikarenakan majelis hakim dalam hal ini hakim ketua berhalangan tidak bisa bersidang,” ujar Kepala Otmil III-15 Banjarmasin, Letkol Chk Sunandi saat diwawancarai, Senin (2/6/2025) siang.

Hakim anggota, di ruang sidang Dilmil Banjarmasin membacakan bahwa sidang tuntutan terdakwa Jumran akan dilanjutkan pada Rabu 4 Juni 2025.

Di sisi lain, Letkol Chk Sunandi menegaskan bahwa tuntutan yang akan dibacakan sudah disiapkan.

“Surat tuntutan sudah siap. Tidak bisa dibacakan karena susunan majelis memang dari awal sampai nanti dengan putusan tetap harus lengkap,” jelas dia.

Baca juga: Visa Haji Furoda Tak Terbit, DPR Desak Revisi UU Penyelenggaraan Haji

Kuasa hukum bersama pihak keluarga Juwita di Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin, Senin (2/6/2025). Foto: wanda

Sementara kuasa hukum keluarga Juwita, Dr Muhammad Pazri mengaku kecewa karena pembacaan tuntutan harus ditunda.

“Jelas kecewa, kami sudah datang ke sini, harusnya ada konfirmasi, kalau pun ada agenda biasa 3 hari sebelumnya itu sudah ada pemberitahuan,” ujar Dr Muhammad Pazri diwawancarai terpisah.

Menurut Pazri penundaan sidang ini menimbulkan kesan dugaan perlambatan sidang pembacaan tuntutan. Namun, ia mengaku memilih untuk berpikir positif bahwasanya majelis hakim bersifat objektif.

Baca juga: Siaga Darurat Bencana Karhutla, Ini Langkah Antisipasi BPBD Banjarbaru

“Tetap optimis, berpikir positif kepada pengadilan bisa benar-benar objektif, transparan dalam hal prosesnya persidangan,” imbuhnya.

Pihaknya berharap dan mendorong agar tuntutan hukuman mati diberikan oleh Oditur kepada terdakwa anggota TNI AL berpangkat Kelas I Bahari itu.

“Harapan kami adalah mendorong dari keluarga dan kuasa tuntutan dimaksimalkan, yaitu meminta dituntut mati terhadap terdakwa,” tegas Pazri. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter: wanda
Editor: bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca