Hukum
Kejati Kalsel Tahan Dirut Perusahaan Kasus Korupsi Pembiayaan Konstruksi Bank Pemerintah
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Sorang pengusaha berinisial AM di ditetapkan tersangka dan ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) karena tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi.
AM selaku Direktur Utama PT Alfath Salima Mulia diduga telah melakukan penyimpangan pembiayaan konstruksi yang dikucurkan salah satu bank milik pemerintah yang berkantor cabang di Banjarmasin.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kalsel, Yuni Priyono SH dalam keterangan pers mengatakan, AM diduga melakukan penyimpangan pembiayaan konstruksi yang dikucurkan sebesar Rp5,8 miliar kepada perusahaannya dari bank pemerintah tahun 2019.
Baca juga: Anggota DPRD Kapuas 2024-2029 Dilantik, Pj Bupati Darliansjah : Kepentingan Publik di Atas Pribadi
AM resmi ditahan penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kalsel sejak Kamis (15/8/2024) lalu.
Penyidik menjerat dengan primair pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan subsidair dijerat dengan pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Nestapa Batubara di Konsesi PT Merge Mining Industri
Untuk 20 hari kedepan, AM ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Banjarmasin dari tanggal 15 Agustus 2024-3 September 2024.
Penahanan AM, kata Yuni Priyono, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Kalimantan Selatan Nomor : PRINT – 827 /O.3.5/Fd.2/08/2024 tanggal 15 Agustus 2024
Tindakan hukum yang dilakukan oleh tim penyidik menurutnya merupakan bukti nyata dalam upaya penegakan hukum pemberantasan tindak pidana korupsi khususnya di wilayah Kalsel.
“Sebab korupsi merupakan penyakit sosial yang merusak tatanan masyarakat dan perekonomian negara, dan menghambat pembangunan yang berkelanjutan, merampas hak asasi manusia, serta menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan istitusi-institusi publik,” pungkas Kasi Penkum Kejati Kalsel. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter : rizki
Editor : bie
-
Infografis Kanalkalimantan3 hari yang laluHari Kartini 2026 “Perempuan Berdaya, Anak Terlindungi, Menuju Indonesia Emas 2045”
-
HEADLINE3 hari yang laluTantangan Banjarbaru sebagai Ibu Kota Kalsel di Usia 27 Tahun
-
Olahraga1 hari yang laluOffroader SBOX 2026 Dilepas dari Depan Balai Kota Banjarbaru
-
Bisnis19 jam yang laluJaecoo Merambah Banjarbaru, Buka Dealer Resmi di A Yani Km 33
-
HEADLINE2 hari yang lalu11.358 Peserta Terdaftar, UTBK SNBT di ULM Dimulai
-
Pemprov Kalsel2 hari yang laluGubernur Muhidin Apresiasi Pengelolaan Sampah di Banjarbaru






