Hukum
Di Sambang Lihum Pelaku Penghabis Ayah Banyak Melamun
MARTAPURA, Pelaku pembunuhan terhadap ayah kandung sendiri, M Rifa’i lebih banyak melamun setelah berada di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sambang Lihum, Senin (4/6).
M Rifa’i tersangka tunggal pembunuhan yang menyebabkan Hamdani (40) tewas dan juga melukai kakeknya Abdul Zaki (65) hingga mengalami kondisi kritis.
Dari hasil penyelidikan pihak Kepolisian diketahui Rifa’i memiliki gangguan kejiwaan sehingga pihak Kepolisian melakukan observasi terhadap tersangka di RSJ Sambang Lihum.
Tercatat dari Jumat lalu (1/6) pukul 16.00 Wita, Rifa’i telah masuk IGD dan pukul 21.00 Wita telah masuk visum.
Kanal Kalimantan mencoba melihat keadaan Rifa’i seharinya-harinya di RSJ Sambang Lihum. Mengenakan celana dan baju biru, terlihat Rifa’i sendiri lebih banyak diam dengan pandangan mata kosong, seolah-olah sama sekali tidak menyadari apa yang telah dia perbuat.
Suasana di ruangan pun terlihat sepi, Rifa’i lebih banyak berdiri dan menatap keluar jendela ruang kamarnya. Seperti menunggu seseorang, entah apa yang dia tunggu. Walau begitu Rifa’i juga tidak melupakan makanan dan minuman yang diberikan oleh petugas rumah sakit.(Baca: Ayah Tewas Setelah Ditusuk Pahat, Sang Kakek Berlumuran Darah).
Pihak RSJ Sambang Lihum dr Nursyifa kepada Kanal Kalimantan mengatakan, selama ini Rifa’i sama sekali tidak pernah dirawat inap di RSJ Sambang Lihum hinggal akhir muncul peristiwa tragis yang menewaskan ayah kandungnya tersebut.
“Memang benar yang bersangkutan belum pernah rawat inap, hanya rawat jalan saja pada Juni-Desember tahun 2016 dan Februari-April 2017,†ungkap dr Nusyifa.
Selain itu Kanal Kalimantan juga berhasil mendapatkan data rawat jalan Rifa’i sepanjang tahun 2016 dan tahun 2017 yaitu 4 Juni 2016, 21 Juni 2016, 11 Juli 2016, 27 Juli 2016, 11 Agustus 2016, 24 Agustus 2016, 8 September 2016 ,29 September 2016, 26 Oktober 2016, 7 November 2016, 29 Desember 2016 dan dilajutkan pada tahun 2017 yaitu 9 Februari 2017, 9 Maret 2017, dan 6 April 2017.
Rifa’i akan menetap di RSJ Sambang Lihum selama 14 hari yang mana ini merupakan observasi dari pihak Kepolisian dari proses tindak lanjut atas perbuatan yang dilakukan pelaku. Apabila terbukti gangguan jiwa yang dialami Rifa’i, maka proses hukum akan dihentikan.
“Pelaku dikirim ke RSJ Sambang Lihum untuk dilakukan observasi selama 14 hari, jika terbukti mengalami gangguan jiwa maka proses hukum kasus ini diberhentikan,†ungkap Kapolres Banjar AKBP Takdir Mattanete melalui Kapolsek Martapura Timur Ipda Suradi. (rico)
Editor : Abi Zarrin Al Ghifari
-
kampus3 hari yang laluPJTD LPM Warta JITU 2026 Mendidik Calon Jurnalis Muda
-
Kalimantan Timur3 hari yang laluTim Ahli Gubernur Kaltim Diminta Benahi Kebijakan Rudy Mas’ud
-
Kriminal Banjarmasin3 hari yang laluPengeroyokan di Sungai Andai Banjarmasin, Tiga Remaja Diringkus Polisi
-
HEADLINE3 hari yang laluPertamax Turbo Naik Tajam, Ini Kata Bahlil
-
Infografis Kanalkalimantan1 hari yang laluHari Kartini 2026 “Perempuan Berdaya, Anak Terlindungi, Menuju Indonesia Emas 2045”
-
Bisnis2 hari yang laluLPG Nonsubsidi 12 Kg Naik Jadi Rp228.000 per Tabung








