Kriminal Banjarmasin
Honda Vario Penjual Ayam di Banjarmasin Dicuri, SR Ditangkap D Masih Diburu
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kasus pencurian sepeda motor (curanmor) terjadi di kawasan Sungai Bilu, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin.
Sepeda motor milik Sumiati (46), seorang pedagang ayam di pasar tradisional hilang dicuri maling.
Pelaku ada dua orang, satu diantaranya telah ditangkap, sementara seorang lagi masih dalam pengejaran polisi.
Kapolsek Banjarmasin Timur AKP Eru Alsepa melalui Kanit Reskrim Ipda Partogi Hutahaean mengatakan, pencurian sepeda motor milik pedagang ayam itu terjadi pada Minggu (3/3/2024) subuh sekitar pukul 04.30 Wita.
Baca juga: KPU Kalsel Memulai Pleno, Mobil Rantis Parkir di Luar
Sumiati menurut polisi malam itu memarkir sepeda motor di depan kontrakan Jalan Keramat Raya, Gang Keramat IV RT 12 RW 01, Kelurahan Sungai Bilu, Kecamatan Banjarmasin Timur.
Awalnya pada subuh itu Sumiati ingin berangkat ke pasar untuk berjualan, tapi ketika ingin berangkat ia baru sadar sepeda motornya yang diparkir di depan kontrakan tak ada di tempat.
Sepeda motor yang hilang adalah Honda Vario tahun perakitan 2018 dengan nomor polisi DA 6159 AFX.Pedagang ayam itu lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjarmasin Timur.
Baca juga: 6 Maret, Hari Konvensi CITES atau Perdagangan Spesies Langka
“Atas kejadian itu korban mengalami kerugian kroabn sekitar Rp15 juta,” kata Kanit Reskrim.
Setelah mendapat laporan kata Kanit Reskrim, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan hanya berselang sehari seorang pelaku berinisial SR (47) warga Banjarmasin berhasil dibekuk.
Pelaku SR ditangkap pada Senin (4/3/2024) siang, di kawasan Teluk Tiram Kecamatan Banjarmasin Barat.
Menurut keterangan pelaku SR saat interogasi, pencurian dilakukan dengan bekerja sama dengan D yang masih diburu polisi. Dimana, SR mengawasi lokasi, sedangkan D yang melakukan eksekusi pencurian sepeda motor jenis matic itu.
Baca juga: Menengok Persiapan Haul ke-4 Guru Zuhdi di Dapur Umum
Sepeda motor curian telah diamankan petugas ke Mapolsek Banjarmasin Timur untuk dijadikan barang bukti.
Atas perbuatannya itu, S kini mendekam di sel Mapolsek Banjarmasin Barat dan akan berhadapan dengan jeratan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun. (Kanalkalimanatan.com/rizki)
Reporter : rizki
Editor : bie
-
Budaya3 hari yang laluTiupan Kuriding Julak Larau dari Pinggir Sawah ke Panggung Musik
-
HEADLINE12 jam yang laluTiga Polisi Korban Penggerebekan Narkoba di Katingan, Dua Jasad Ditemukan
-
DPRD BANJARBARU3 hari yang laluKetua DPRD Banjarbaru Silaturrahmi ke Ketua PN dan Kajari Banjarbaru
-
HEADLINE12 jam yang laluPolisi Ringkus Penyerang Aparat Penggerebekan Narkoba di Katingan
-
Kalimantan Selatan19 jam yang laluHSU Calon Tunggal Tuan Rumah Porprov XIII 2029
-
DPRD Kapuas3 hari yang laluGangguan Pasokan Listrik, Ketua DPRD Kapuas Minta PLN Berikan Kompensasi


