Kriminal Banjarmasin
Penumpang Bawa Kabur Motor Tukang Ojek, MK Ditangkap Polsek Banjarmasin Barat
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kepolisian dari Unit Opsnal Reskrim Polsek Banjarmasin Barat menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor milik tukang ojek.
Adalah MK (28) warga Desa Tangkas, Kecamatan Martapura Barat, Kabupaten Banjar, membawa kabur sepeda motor milik Husni (45) warga gang buntu belakang Pemda RT 13, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar.
Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Aris Munandar melalui Kanit Reskrim Iptu Firuza Bahri mengatakan kejadian pencurian terjadi pada Selasa (20/2/2024) sekitar pukul 13.30 Wita.
Menurut keterangan Husni, pada siang itu dirinya diminta MK diantar dari Martapura menuju Kota Banjarmasin.
Baca juga: Terbukti Langgar Etika Terima Pemberian, DKPP Jatuhi Sanksi Lima Komisioner KPU Banjar
Sesampainya di Jalan Gubernur Subarjo Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, Husni dan MK beristirahat untuk makan.
Sesaat kemudian, MK pura-pura meminjam kunci sepeda motor dengan mengatakan ingin mengambil handphone yang sebelumnya diletakan di bawah jok motor.
Saat mengambil handphone itulah kesempatan MK membawa kabur sepeda motor Husni.
Atas kejadian tersebut Husni kehilangan motornya dan melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi setempat. “Kerugian korban ditaksir sebesar Rp10.500.000,” kata Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat.
Setelah mendapatkan laporan, kata Iptu Firuza, Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat langsung melakukan penyelidikan.
Baca juga: Peringati HPN ke-78, PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah
Sepekan kemudian tepatnya pada Senin (27/2/2024) pukul 16.30 Wita, MK berhasil ditangkap tim gabungan Reskrim Polsek Banjarsarmasin Barat dibantu Resmob Polres Banjar.
MK ditangkap saat berada di Jalan Martapura Lama, Desa Tangkas, Kecamatan Martapura Barat.
Barang bukti yang dimankan yaitu 1 unit sepeda motor Honda jenis SPM R2 Scooter dengan nomor polisi DA 6018 WV.
Selanjutnya kata Kanit Reskrim pelaku dibawa ke Polsek Banjarsarmasin Barat guna proses hukum lebih lanjut.
Baca juga: Dua Bulan Operasi, 17 Kg Sabu Ribuan Butir Ekstasi Disita Polisi
Pelaku sudah ditahan dan terancam dikenakan hukuman sebagaimana yang diatur dalam pasal 362 KUHP tentang pencurian yang ancaman hukumnya maksimal 5 tahun penjara. (Kanalklimantan.com/rizki)
Reporter : rizki
Editor : bie
-
HEADLINE2 hari yang laluHaul ke-220 Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari, Sejak Kecil Sudah Punyai Keistimewaan
-
Kota Banjarmasin2 hari yang laluDijadikan Staf Ahli, Ini Kata Mantan Sekda Banjarmasin Ikhsan
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluMusrenbang RKPD 2027, Pemkab HSU Sinergikan Prioritas Pembangunan Daerah
-
Kota Banjarbaru2 hari yang laluInstruksi Wali Kota Lisa Putar Lagu Indonesia Raya Setiap Hari
-
Pemprov Kalsel2 hari yang laluCek Program REDD+ di Cempaka, Ini Kata Kadishut Kalsel
-
Kota Samarinda2 hari yang lalu44 Kios dan Ruko Terbakar di Pasar Segiri Samarinda





